26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKabar Gembira, UMP NTB Naik 10,28 Persen

Kabar Gembira, UMP NTB Naik 10,28 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2019 menjadi Rp 2.012.610,00 per bulan. UMP NTB tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000,00. Sehingga dapat dipastikan awal tahun depan UMP NTB naik sebesar Rp 187.610,00 atau 10,28 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Keputusan dari Gubernur NTB ini diumumkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. Wildan, Rabu (31/10/2018) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penetapan UMP ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang.

Mengingat UMP NTB yang berlaku tahun 2018 baru mencapai 97,75% dari KHL yang sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 561-852 Tahun 2017 tanggal 1 November 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2018. Maka unsur pemerintah memandang perlu mengusulkan penyesuaian UMP tahun 2019 dengan Adjustmen Upah Minimun sebesar 2,25 persen.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Nasib, menyatakan bahwa tahun 2019 adalah tahun akhir penetapan untuk pemenuhan KHL sehingga tidak bisa membuat angka lain kecuali angka ini.

- Advertisement -

“Angka ini sudah ditetapkan oleh pusat tentang inflasi sebesar itu, PDB sebesar itu dan adjustment sebesar itu jadi kita hanya memasukkannya ke dalam rumus karena jika tidak maka kita akan tetap ditolak oleh pusat” ujarnya, Rabu (31/10/2018).

Peraturan Menteri KEP. 231/MEN/2003 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai f tentang Tata Cara Pelaksanaan Upah Minimum dikhususkan bagi APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang mengalami kesulitan dengan kenaikan UMP ini. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan:

“Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum”.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu dapat mengajukan penundaan pemberlakuan ini (penangguhan) di perusahaannya kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelas Nasib. (IL4)

- Advertisement -

Berita Populer