25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKades Sesait Minta Maaf dan Patuhi Regulasi Pemkab Lombok Utara

Kades Sesait Minta Maaf dan Patuhi Regulasi Pemkab Lombok Utara

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Desa (Kades) Sesait Susianto, M.Pd, didampingi dua penasehat hukumnya Muchtar Moh. Saleh, SH, dan Hijrat Priyatno, SH. MH, bertemu dengan unsur pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) Kawit Sasmita, Inspektur Inspektorat, H Zulfadli, dan Kepala Dinas DP2KB Pemdes, H Kholidi, di ruangan Pejabat Sekda KLU, Kamis (10/9/2020).

Pertemuan tersebut digelar guna menyinambungkan kelangsungan pemerintah daerah, terutama pemerintah desa, terkait kisruh yang terjadi di Desa Sesait.

Hadir juga menyaksikan pernyataan dari Kades Sesait dari unsur Bagian Hukum, Pemerintahan dan Kehumasan, Kamis (10/09).

Sebagai tindak lanjut surat permohonan dari penasehat hukum Kades Sesait, pemerintah daerah memediasi dan mendengarkan langsung testimoni, permintaan maaf serta respons dari Kades Sesait Susianto, serta penasehat hukumnya pada pertemuan tersebut. Sebagai pertimbangan terhadap sanksi yang diberikan kepada Kades Sesait, sekitar tiga bulan silam.

- Advertisement -

Dalam pertemuan itu, Kadis DP2KB Pemdes KLU, H Kholidi, menyetujui penanganan kasus Desa Sesait, berujung pada kelegaan bersama. Kades Sesait telah meminta maaf dan ingin mematuhi regulasi pemerintah daerah.

“Kondisi ini segera dipulihkan, sanksi berkategori sedang berupa pencopotan sementara yang dialaminya akan ditinjau kembali. Dengan memulihkan yang bersangkutan kembali sebagai kepala desa,” katanya.

Sebagaimana diketahui, semenjak kisruh, Pemerintah Desa Sesait terasa “lumpuh”. Ditambah lagi dengan adanya agenda pemekaran desa yang cukup menyita perhatian publik, kendati tetap bisa diselesaikan.

“Desa Sesait telah melahirkan dua desa pemekaran, tentu tanpa proses dari kepala desa, dua desa pemekaran ini menjadi terhambat. Oleh karenanya, segera kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan untuk memproses surat keputusan bupati tentang pengukuhan kembali saudara Susianto sebagai Kepala Desa Sesait,” ucap Kholidi.

Sementara itu, Kades Sesait, Susianto mengaku berturut-turut mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Sesait Nomor 141/15/Pem-DS/IV/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kaur Tata Usaha dan Keuangan, SK nomor 141/16/Pemb-Des/IV/2020 tentang Pemberhentian Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan, serta SK nomor 141/17/Pem.Des/IV/2020. tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Sesait.

Dalam pernyataan tertulisnya, tertanggal 6 Agustus 2020 silam, disampaikan dirinya selaku Kepala Desa Sesait menyadari kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan pemerintahan terhadap regulasi hukum yang berlaku, khususnya di Kabupaten Lombok Utara.

Kades Sesait tersebut, menyampaikan pula tidak akan mengulangi kembali kekeliruan penafsiran. Selain itu, Susianto berikrar tunduk dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku dan selalu mendukung segala program-program daerah demi kemajuan Kabupaten Lombok Utara.

“Tujuan kami ke sini (pemda), ingin menyampaikan isi hati yang paling dalam tentang kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang tersebut, intinya kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Lombok Utara dan rekan-rekan di sini, sehingga selama ini KLU menjadi kisruh karena suasana di Sesait,” tuturnya.

Susianto menambahkan bahwa permohonan tersebut ingin disampaikannya sejak lama, namun mengingat tidak dapat dilakukan secara pribadi, sehingga baru saat ini dapat dilakukan melalui bantuan para penasehat hukumnya.

“Sudah saya menyampaikan secara tertulis formalnya, itulah isi hati saya, intisarinya saya memohon maaf, dan saya merasakan dampak yang meresahkan diri dan keluarga selama ini. Melalui pernyataan tertulis pula sudah saya lakukan terkait menyadari kekeliruan saya dalam menafsirkan undang undang, ternyata saya misinterpretasi menafsirkan makna undang-undang atau wewenang peraturan,” ujarnya.

Salah satu penasehat hukum Kades Sesait, Muchtar Moh. Saleh SH, menyampaikan terima kasih Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, khususnya Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, atas diresponsnya tindak lanjut terhadap permohonan maaf serta keinginan dari Kades Sesait untuk mematuhi peraturan regulasi dan mendukung program pemerintah daerah, sesuai dengan surat yang disampaikan kepada bupati. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer