25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKaget Dimintai Lahan Sawah Dilindungi 1.414 Hektare, Pemkot Mataram Ajukan Klarifikasi

Kaget Dimintai Lahan Sawah Dilindungi 1.414 Hektare, Pemkot Mataram Ajukan Klarifikasi

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram akan melayangkan surat klarifikasi dalam waktu dekat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, terkait jumlah lahan sawah dilindungi (LSD) yang harus ditetapkan. Pasalnya, jumlah LSD sebanyak 1.414 hektare yang diminta dinilai terlalu besar, dan sebagiannya berada di luar wilayah Kota Mataram.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H. Mutawalli mengatakan jumlah yang diberikan disebut menyimpang. Pasalnya, Kota Mataram sudah menetapkan melalui perda LP2B sebesar 509 hektar.

“Istilahnya LSD, ternyata yang dia maksud (oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu sama dan menjadi 1.414 hektare. Sementara kita yang sudah ditetapkan sebanyak 509 hektare. Nah ini kan dari mana angkanya,” ujar Mutawalli, Kamis (27/1) di Mataram.

Ribuan hektare LSD yang harus ditetapkan Kota Mataram merupakan hasil pengambilan melalui foto satelit. Padahal, dari data yang ada dari ribuan lahan tersebut seluas 17 hektare berada di luar administrasi wilayah Kota Mataram.

- Advertisement -

“Ternyata hasil dari foto satelit memang sebesar itu. Ternyata dari 1.400 hektare yang diminta itu ada masuk di luar administrasi Kota Mataram 17 hektare. Jadi menyimpang sekali angka-angka itu,” katanya.

Surat klarifikasi yang akan diajukan, lanjut H. Mutawalli, menyangkut informasi Kota Mataram sudah memiliki perda terkait lahan pertanian berkelanjutan seluas 509 hektare. Sehingga di luar lahan LP2B tersebut, sudah dikeluarkan izin untuk pembangunan.

Selain itu, Kota Mataram disebut cukup berat untuk bisa mempertahankan 1.414 hektare hanya sebagai lahan pertanian. Pasalnya pembangunan di Kota Mataram cukup padat sehingga sulit untuk bisa mempertahankan lahan pertanian.

“Sehingga tidak bisa 1.400 hektare itu terpenuhi. Kan itu tidak bisa dibangun dan ini berat bagi Kota Mataram. Kita klarifikasi dengan data teknis,” ungkapnya.

Diterangkannya, jika Kota Mataram akan mengubah jumlah LP2B, maka harus dibuatkan payung hukum kembali dalam bentuk perda. Pasalnya, jumlah yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam bentuk perda. “Kalau ini tidak bisa diubah karena sudah ada perda,” tandasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer