28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKalah Taruhan Bola, ED Nekat Curi Sepeda dan Kini Terancam 7 Tahun...

Kalah Taruhan Bola, ED Nekat Curi Sepeda dan Kini Terancam 7 Tahun Penjara

ED dan sepeda yang dicurinya, setelah diamankan Polsek Kediri. (Inside Lombok/Humas Polres Lobar).

Lombok Barat (Inside Lombok) – ED alias Jeded (27), warga kecamatan Kediri Lombok Barat (Lobar) diringkus tim Dukep Polsek Kediri setelah nekat mencuri sepeda. Aksinya itu diduga lantaran kalah taruhan judi online dalam final piala Eropa antara Italia vs Inggris beberapa waktu lalu.

“Tersangka ED ini merupakan seorang residivis yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Asal desa Jagaraga Indah, kecamatan Kediri” ungkap Kapolsek Kediri, Iptu Heri Santoso, Senin (22/07/2021).

Kata dia, untuk menutupi kekalahannya dalam taruhan itu ED pun nekat mencuri. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanjat pagar rumah seorang warga dengan tinggi sekitar 1,5 meter, yang ada di kawasan BTN Griya Rumak Asri. Pelaku yang melihat sepeda milik korban terparkir di garasi, tanpa pikir panjang mengambil sepeda itu beserta beberapa pakaian korban yang masih berada di jemuran.

“Pakaian korban disembunyikan pelaku dibalik pakaian yang digunakan. Kemudian mengangkat keluar sepeda itu dan melintas melalui jalan yang sama,” imbuh dia.

- Advertisement -

Korban atas nama Arif Rahman (31) menyadari sepedanya sudah tidak lagi berada di garasi. Saat hendak membuka gerbang rumahnya usai solat subuh. Sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 juta.

Setelah tim Dukep melakukan rangkaian penyelidikan, terduga pelaku pencurian itu pun mengarah pada ED. Mereka langsung bergerak menuju tempat tinggal ED. Namun sayang, ED yang mengendus kedatangan tim Dukep pun berhasil kabur.

“Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya berakhir, setelah tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang pesta Miras di rumah salah seorang warga di desa Kuranji, Labuapi,” beber Heri.

Sehingga saat tim Dukep mendatangi lokasi, ED pun diamankan tanpa perlawanan. Bahkan dari hasil interogasi awal, ED mengakui perbuatannya dan meminta tolong salah seorang rekannya untuk memposting barang hasil curian itu di salah satu situs jual beli online.

“Tapi sebelum barang itu terjual, pelaku lebih dulu kami tangkap lengkap bersama barang bukti yang dicurinya,” tandas dia.

Kini pelaku pun dijerat dengan pasal 636 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer