25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaKantor Dilempari Bangkai Ikan, BWS Laporkan Pengusaha Koi ke Polisi

Kantor Dilempari Bangkai Ikan, BWS Laporkan Pengusaha Koi ke Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Pengusaha ikan koi di Desa Penimbung yang sempat mendatangi Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 pada Jumat (24/6) lalu dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut tercatat di Polsek Narmada dibuat oleh Humas BWS Nusa Tenggara 1 pada 26 Juni lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/114/VI/REs.1.10/2022/Polsek Narmada.

Sebelumnya, pemilik Rinjani Koi Farm, Ni Kadek Sri Dewi melakukan aksi protes ke kantor BWS atas kejadian meluapkan air Sungai Meninting pada 17 Juni lalu. Kejadian itu membuatnya merugi hingga miliaran rupiah, sehingga Dewi meminta pihak BWS sebagai penanggung jawab Bendungan Meninting mengambil sikap.

Kendati, aksinya yang melemparkan bangkai ikan koi sambil mengutarakan keresahannya di depan kantor BWS membuat Dewi dilaporkan ke polisi. Dalam surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Polsek Narmada, ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum yang tertuang pada pasal 167 KUHP, penghinaan sesuai pasal 310 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP, dan pengrusakan sesuai pasal 406 KHUP.

“Untuk pengaduan yang diterima oleh Polsek Narmada dari pihak BWS yang isinya bahwa kehadiran pemilik/pengusaha Koi ke kantor BWS tidak menunjukan sikap yang bagus,” ujar Kapolsek Narmada, Kompol I Nyoman Nursana saat dikonfirmasi Inside Lombok.

- Advertisement -

Diterangkan, menurut pengaduan pihak BWS, Dewi dinilai melontarkan ucapan yang tidak pantas. “Apa yang diomongkan (itu) kami masih klarifikasi,” lanjut Nursana. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer