25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus Ibu Rumah Tangga Pelempar Perusahaan Rokok Resmi Dihentikan

Kasus Ibu Rumah Tangga Pelempar Perusahaan Rokok Resmi Dihentikan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tuntutan perkara empat ibu rumah tangga terkait dugaan pengerusakan perusahaan rokok di Lombok Tengah (Loteng) resmi dihentikan.

Hal itu sesuai dengan Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.

“Penuntut umum Kejari Loteng telah menyampaikan SK penghentian penuntutan pada para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya bertempat di Desa Tratak Kecamatan Batukliang Utara,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan melalui rilis yang diterima Inside Lombok.

Terdakwa Hultiah dan tiga ibu rumah tangga lainnya sebelumnya didakwa asal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

- Advertisement -

Persetujuan penghentian tuntutan perkara tersebut setelah dilakukan pemaparan perkara terkait hasil perdamaian antara saksi korban H. Suhardi dengan empat terdakwa.

Perdamaian itu diajukan guna penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justise kepada para terdakwa, yang dilaksanakan secara virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Senin (8/3/2021) lalu di Kejati NTB.

Saat itu hadir Kajati NTB, Wakil Kejati NTB, Kejari Loteng, Kasi Pidum beserta Penuntut Umum Kejari Loteng.

Atas penghentian penuntutan tersebut, tim penasehat hukum para tersangka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Loteng yang telah membantu menyelesaikan perkara dengan langkah restorative justice.

Atas hal ini, para terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana dugaan pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan para terdakwa dengan saksi korban.

Surat perintah penghentian perkara itu juga sudah diserahkan kepada para tersangka oleh Kejari Loteng bersama Polres dan Pengadilan Negeri Loteng.

- Advertisement -

Berita Populer