27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus IRT Lempar Batu, Pelapor dan Terdakwa Sepakat Berdamai

Kasus IRT Lempar Batu, Pelapor dan Terdakwa Sepakat Berdamai

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memediasi empat terdakwa ibu rumah tangga dan pelapor terkait dugaan pengerusakan perusahaan rokok, Jum’at (5/3/2021) di Aula Kejari.

Mediasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan restorative justice oleh Jaksa.
Mediasi yang digelar tertutup tersebut berlangsung selama beberapa jam dan dipimpin langsung oleh Kajari Praya, Otto Sompotan.

Hasilnya adalah kedua belah pihak, baik terdakwa empat ibu rumah tangga serta pemilik perusahaan rokok sebagai pelapor sepakat berdamai tanpa syarat.

“Tidak ada syarat (untuk berdamai). Sama-sama kita damai. Tidak ada (pelapor) minta tidak dilakukan pelemparan. Cuma saling maafkan saja,”kata salah terdakwa, Nurul Hidayah usai mediasi.

- Advertisement -

Dikatakannya, dia merasa lebih tenang setelah proses mediasi serta dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Praya dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Namun, para ibu rumah tangga itu tetap berharap agar perusahaan rokok berhenti beraktivitas. Karena asap rokok yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut telah mengganggu kesehatan warga di sekitar perusahaan rokok yang berlokasi di dusun Eat Nyiur desa Wajegeseng tersebut.

“Terutama anak-anak. Baunya itu menyerang organ tubuh kita. Betul (kita merasakan) dampaknya,”kata ibu rumah tangga lainnya, Fatimah.

Disinggung mengenai Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng yang menyatakan tidak ada bau pencemaran lingkungan yang menggangu kesehatan warga, menurutnya itu adalah kesimpulan dari Dikes yang sudah turun ke lokasi.

Akan tetapi, warga benar-benar merasakan kesehatan yang terganggu akibat perusahaan rokok itu.

“Itu Wallahua’lam dia (Dikes) dia yang ngomong, kan. Tapi kita yang merasakan (dampaknya). Ini masalah kesehatan,”katanya.

Sementara itu, pemilik perusahaan rokok, H. Suhardi mengatakan, perdamaian antara dirinya dan para ibu rumah tangga tersebut dilakukan dari hati.

“Tidak ada rasa dendam dan sakit hati demi menjaga silaturahmi,”katanya singkat.

Sementara untuk tuntutan warga dusun Eat Nyiur yang meminta perusahaan rokok ditutup karena bau menyengat, Endro Sudarto, kuas hukum H. Suhardi meminta semua pihak untuk turun melakukan kroscek.

“Dan menguji di lapangan apa benar terjadi polusi udara yang mengganggu kesehatan warga akibat perusahaan seperti yang beredar selama ini,”katanya.

Adapun pengacara empat ibu rumah tangga, Yan Mangandar mengatakan, seharusnya restorative justice ini dilakukan sebelum persidangan. Bukan setelah dilakukan persidangan seperti saat ini.

“Itu kalau kita lihat aturan, proses restorative justice itu harus dilakukan sebelum diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kalau di kepolisian. Kalau di Kejaksaan itu dilakukan sebelum masuk proses persidangan,”tandasnya.

Namun, dalam kasus ini dimaklumi karena restorative justice tersebut merupakan peraturan baru. Dalam mediasi yang dilakukan, tidak ada intimidasi. Pihak perusahaan sudah meminta maaf kepada empat ibu rumah tangga yang sempat dipenjara.

“Dan klien kami juga secara ikhlas memaafkan,”ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer