29.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus Korupsi Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Segera Masuk Tahap Dua

Kasus Korupsi Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Segera Masuk Tahap Dua

Mataram (Inside Lombok) – Kasus korupsi dana kapitasi yang dilakukan oleh mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan segera dilimpahkan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Perkara penyelewengan korupsi dana kapitasi 2017-2019 ditetapkan dua orang sebagai ditetepkan sebagai tersangka. Yaitu RH dan WY yang berperan sebagai Kepala Puskesmas dan Bendahara. Keduanya disinyalir terlibat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Yang puskesmas kita targetnya tahap II minggu ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/1).

Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Puskesmas Babakan dengan objek perkara dana kapitasi atau JKN sudah berproses sejak 18 September 2021. Disinggung terkait adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk pemeriksaan, sejauh ini belum ada petunjuk. Mengingat beberapa saksi dan 10 kepala puskesmas juga sudah dilakukan pemeriksaan

- Advertisement -

“Sementara penyidik belum menemukan petunjuk untuk pengembangannya,” ungkapnya.

Dikatakan selama penanganan kasus penyelewengan korupsi dana kapitasi dan pemeriksaan beberapa saksi tidak ada kendala. Sehingga berkas kasusnya bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ke tahap II yang mana bisa segera naik persidangan. “Tidak ada kendala, berjalan aman semuanya,” katanya.

Sementara itu, dari hasil penelitian berkas perkara, ada beberapa item menjadi petunjuk jaksa untuk dilengkapi penyidik. Dipastikan apa yang menjadi petunjuk jaksa tersebut tengah dilengkapi. Sementara itu adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Yang mana, berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

“Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang,” jelasnya.

Di sisi lain, penanganan kasus korupsi di kota Mataram menjadi atensi. Terlebih dalam memberantas pelaku tindak pidana korupsi. Mengingat kasus korupsi sendiri sangat merugikan masyarakat. Sehingga dilakukan secara serius untuk setiap kasus tindak korupsi yang terjadi di wilayah Kota Mataram.

“Tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, apalagi sudah ada penghargaan dari Bapak Kapolda NTB dan Bapak Kapolresta Mataram,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer