29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus Narkoba, Empat Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Sandubaya

Kasus Narkoba, Empat Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Sandubaya

Mataram (Inside Lombok) – Empat orang tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di kos-kosan wilayah Sandubaya, kota Mataram. Tersangka antara lain dua laki-laki dan dua perempuan, di mana salah satunya diketahui masih di bawah umur.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan Satresnakorba Polresta Mataram melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba. Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Salah satunya ada pelajar MN,” ujar Heri Wahyudi, Jumat (4/2).

Adapun keempat terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu H laki-laki (37 tahun) alamat Cakranegara Kota Mataram, MN laki-laki (16 tahun) alamat Sandubaya kota Mataram, DFS perempuan (25 tahun) alamat Sandubaya Kota Mataram dan STB perempuan (27 tahun) alamat Jember, Jawa Timur.

- Advertisement -

“Barang bukti ada Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 27 gram, kemudian uang tunai Rp5.457.000, alat komunikasi dan timbangan elektrik,” jelasnya.

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai jeratan hukum keempat pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberangus bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer