26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus Tipikor Dinas Pertanian Lotim, Kejari Lotim Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Tipikor Dinas Pertanian Lotim, Kejari Lotim Tetapkan 3 Tersangka

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) alat mesin pertanian (alsitan) di Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan kasus pada tahun 2018 tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim mengatakan ketiga tersangka yakni AM yang berperan membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari tersangka S, yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela. Namun UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat menerima bantuan Alsintan.

Kemudian tersangka S yang merupakan mantan anggota DPRD Lotim berperan menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, di mana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.

Serta tersangka Z selaku yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S, di mana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

- Advertisement -

“Ternyata setelah dilakukan penyaluran ternyata alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (12/08).

Mirisnya, sebagian dari alsintan yang semestinya untuk para petani tersebut malah digunakan oleh tersangka S dan tersangka AM untuk kepentingan pribadinya, yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

“Akibat tipikor alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.817.404.290,” tuturnya.

Meski begitu, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Dikarenakan Kejari Lotim akan terlebih dahulu memeriksa saksi dari setiap tersangka. Sementara sampai dengan saat ini terdapat sekitar 60 saksi yang telah diperiksa hingga ditetapkan menjadi tersangka.

“Kita usahakan pemeriksaan saksi sesegera mungkin bisa rampung,” katanya.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (den)

- Advertisement -

Berita Populer