28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKecam Aksi Kekerasan Jurnalis, AJI Mataram Desak Bupati Lotim Pecat Oknum Pol...

Kecam Aksi Kekerasan Jurnalis, AJI Mataram Desak Bupati Lotim Pecat Oknum Pol PP

Mataram (Inside Lombok) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mendesak Bupati Lombok Timur H.M.Sukimam Azmy menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang mencekik wartawan.

Tindakan arogan dengan memukul jurnalis sangat menjalankan kerja-kerja jurnalistik melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kronologis kejadian, jurnalis Inside Lombok, M.Deni Zarwandi pada hari Kamis (29/4) sekitar pukul 11.00 wita, mengalami kekerasaan fisik.

Kejadian berawal ketika dua orang wartawan yakni Deni dan Supardi hendak mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim. Saat hendak masuk kantor, Deni lupa menggunakan kembali maskernya.

- Advertisement -

Sebelumnya Deni sudah menggunakan masker. Namun karena merasa pengap dan sedikit sesak, akhirnya membuka maskernya. Pelaku meminta Deni untuk menggunakan kembali maskernya.

Permintaan pelaku dituruti dan korban  mengambil masker yang ditaruh di saku. Kemudian pelaku menayakan alasan korban tidak memakai masker. Deni menjawab bahwa ia baru saja membuka masker, karena merasa pengap dan sesak.

Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan dan ia menjawab hal yang sama. Anggota Satpol PP itu kemudian memepet badannya seperti menantang ingin memukul. Kemudian dilerai oleh Supardi, namun Supardi pun ikut didorong oleh oknum tersebut.

Pelaku mengeluarkan jurus dan menendang korban mengarah ke bagian perut. Korban berusaha menepis tendangan itu. Akibatnya, tangan korban mengalami luka memar. Merasa tidak puas, pelaku kembali menantang korban berkelahi di luar Kantor Bupati Lombok Timur, tapi tidak digubris oleh korban.

Atas kejadian itu, Ketua AJI Mataram Sirtupillailli mengecam tindakan kekerasaan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Pol PP Lombok Timur terhadap wartawan Inside Lombok, M Deni Zarwandi.

Tindakan pelaku tidak dibenarkan dan melanggar pasal 8 Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999.

Jurnalis dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. “Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Sirtu, Kamis (29/4).

Jurnalis Inside Lombok, Deni bekerja atas perintah perusahaannya. Korban memberikan penjelasan tidak mengenakan masker saat meliput karena merasa sesak. Pelaku justru merespon tidak baik dan menunjukkan sikap arogan. Bahkan, korban mengalami kekerasaan fisik.

Seharusnya teguran dilakukan dengan cara humanis. Tidak dengan cara kekerasan.

Sebagai negara beradab, tidak ada peraturan yang melegalkan aparat bertindak sewenang-wenang terhadap warga, terutama jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Tata cara pemberian teguran dan sanksi sudah diatur dalam peraturan daerah.

Karena itu, AJI mendesak Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku berupa pemecatan. “Sebagai efek jera kami mendesak pelaku dipecat supaya kasus ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer