25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaBerita UtamaKejati NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mesin Generator LCC

Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mesin Generator LCC

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin generator yang digunakan untuk menyuplai kebutuhan listrik pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejati NTB Arif di Mataram, Selasa, mengungkapkan, dugaan penyimpangannya muncul dari serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset berupa lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat yang dikelola PT Patut Patuh Patju (Tripat).

“Jadi untuk LCC ini ada dua, satu untuk pengadaan generator, satu lagi untuk pembangunan gedung. Tapi untuk yang generator, kita masih lidik,” kata Arif.

Dugaan penyimpangannya, jelas Arif, muncul dalam penggunaan anggaran pengadaannya. Munculnya dugaan juga telah diperkuat dengan adanya hasil audit internal inspektorat.

- Advertisement -

“Jadi ada temuan inspektorat yang menyatakan tidak sesuai dengan jumlah yang digunakan,” ujar dia.

Sedangkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan yang di atasnya berdiri pusat perbelanjaan LCC, Kejati NTB telah menetapkan seorang tersangka yang bukan lain merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat, berinisial LAS.

Sebagai tersangka, LAS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dua sumber dana penyertaan modal, yakni dari Pemkab Lombok Barat maupun dana relokasi pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPP Lombok Barat.

Berdasarkan hasil temuannya, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp900 juta, dengan rincian Rp400 juta dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat dan Rp500 juta dari dana relokasi pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPP Lombok Barat. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer