25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKekalahan Lobar dalam Sengketa Dermaga Mangkrak Akan Tambah Beban Daerah

Kekalahan Lobar dalam Sengketa Dermaga Mangkrak Akan Tambah Beban Daerah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dewan sayangkan kalahnya Pemda dalam sidang BANI terkait sengketa dermaga mangkrak di Senggigi. Itu disinyalir terjadi juga lantaran tidak adanya pejabat Pemda yang hadir selama proses persidangan. Kekalahan itu pun dinilai justru dapat menambah beban daerah ke depan.

“Dengan kekalahan ini berarti kemudian kelanjutan dari proyek pembangunan itu akan dibebankan ke Pemerintah daerah” kata Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah, saat dimintai tanggapan usai melaksanakan vaksinasi di kantor Bupati Lobar, Kamis (14/01/2021).

“Saya belum tahu kenapa kita bisa kalah, tapi dari informasi bahwa tidak ada dari unsur Pemda yang hadir ketika proses persidangan di sana (Surabaya)” bebernya.

Ia menyebut, jika hal tersebut kemudian benar adanya, maka hal itu justru dinilai konyol.

- Advertisement -

“Kenapa kita tidak hadir mengorbankan uang yang sedikit, untuk menyelamatkan hal yang lebih besar” ketus politisi perempuan dari Gerindra ini.

Pihak legislatif disebutnya berencana dalam waktu dekat akan memanggil Pemda bersama Dishub Lobar sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait proyek pembangunan dermaga tersebut.

“Kita akan tanyakan apa sebenarnya penyebab kenapa kita bisa kalah di BANI itu” imbuhnya.

Nurhidayah menyebut, terkait keputusan pada sidang BANI yang menyetujui pembayaran yang harus digelontorkan Pemda sebesar 70 persen dari nilai pengerjaan proyek tersebut perlu dilakukan kajian.

Supaya jangan sampai salah lagi, yang kemudian nanti menimbulkan dampak hukum. Lantaran dari hasil kajian Pemda dan BPKP bahwa proyek tersebut progresnya hanya berjalan 60 persen. Tetapi dalam putusan sidang BANI tersebut, Pemda diharuskan membayar sebesar 70 persen.

Terlebih lagi dalam perjanjian kontrak, disepakati bahwa Pemda hanya akan membayar material yang sudah terpasang (on site) dalam proyek tersebut.

Sehingga itu  perlu juga dikoordinasikan dengan bagian hukum Pemda. Bagaiaman kemudian langkah apa yang harus diambil.

“Nah itu makanya kelebihan 10 persen itu juga perlu dikaji, itu jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer