28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaKepala SNVT PUPR NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kepala SNVT PUPR NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kepolisian Resor Mataram menetapkan Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan (PP), Kementerian PUPR Wilayah NTB, Bulera (56), sebagai tersangka korupsi.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa pers di Mataram, Jumat, mengatakan, Bulera ditetapkan sebagai tersangka yang meminta jatah uang dari proyek Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Kahfi, Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

“Tersangka yang merupakan PNS diduga telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi menguntungkan diri sendiri,” kata H Alam.

Karenanya, tersangka Bulera disangkakan telah melanggar pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sedikitnya empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil operasi tangkap tangaj (OTT) pada Rabu (25/9) lalu di Kantor SNVT PP Kementerian PUPR Wilayah NTB.

Tersangka Bulera diduga meminta uang jatah proyek sebesar Rp100 juta dari proyek yang nilainya Rp3,49 miliar dengan alasan uang tersebut sebagai administrasi pekerjaan.

“Barang bukti Rp100 juta. Kontraktor yang sudah menerima pembayaran pekerjaan, kalau tidak memberikan uang maka dalam pengajuan termin diancam tidak akan ditandatangani,” ujarnya.

Kemudian terkait pihak yang memberikan uang Rp100 juta kepada tersangka, yakni dari kontraktor perusahaan berinisial CV JU, dikatakan masih berstatus saksi.

“Untuk pemberinya masih akan diproses lebih lanjut. Intinya ada unsur keterpaksaan dalam memberikan uang tersebut,” katanya.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun dokumen yang telah disita dari hasil penggeledahan pada Kamis (26/9) lalu.

“Jadi di NTB, dari hasil pemeriksaan, ada tujuh proyek rusun dan rukus (rumah khusus), totalnya sekitar Rp21 miliar, dan ini masih kita dalami apakah ada permintaan untuk proyek lainnya,” ucap H Alam.

Berdasarkan penelusuruan di laman lelang elektronik Kementerian PUPR NTB, Provinsi NTB pada tahun 2019 mendapat kucuran anggaran sebesar Rp20,5 miliar untuk pembangunan rusun dan rusus. Sebagai Kepala SNVT PP Kementerian PUPR NTB, Bulera menandatangani kontrak dengan rekanan pemenang tender pada 18 Juli lalu.

Adapun proyek yang ditandatanganinya, ada Rusun Ponpes Ulil Albab di Desa Perian, Montong Gading, Lombok Timur dengan nilai Rp3,48 miliar dan dikerjakan CV Cinta Bahagia.

Kemudian Rusun Ponpes Al-Madina di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dikerjakan PT. Performa Trans Utama dengan nilai kontrak Rp2,351 miliar. CV Sagita mengerjakan Rukus di Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, dengan kontrak Rp4,55 miliar.

Selanjutnya paket proyek Rukus di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang dikerjakan CV Rangga Makazza dengan nilai kontrak Rp5,49 miliar.

Ada lagi proyek yang dikerjakan CV Kurnia Karya dengan nilai kontrak Rp 4,617 miliar, untuk pengerjaan Rukus di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Timur. Proyek Rukus di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp2,97 miliar, yang dikerjakan CV Sumber Resky Abadi.

Selanjutnya dugaan permintaan setoran proyek yang menyeret Bulera ke dalam penjara tersebut berkaitan dengan proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, yang dikerjakan CV Jangka Utama dengan kontrak Rp3,49 miliar. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer