26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKesal Akses Keluar Masuk Rumah Ditutup, Jundi Bakar Rumah Tetangga

Kesal Akses Keluar Masuk Rumah Ditutup, Jundi Bakar Rumah Tetangga

Mataram (Inside Lombok) – Polsek Sandubaya mengamankan SH alias Jundi (42) yang membakar rumah tetangganya di Lingkungan Karang Jangkong, Mataram. Aksi pembakaran dilakukannya lantaran kesal akses keluar masuk rumahnya ditutup oleh tetangga depan rumahnya.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan kasus pembakaran rumah yang terjadi sekitar 14 September lalu itu diakui Jundi memang sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Antara lain dengan menggunakan pelepah daun palem yang sudah disiapkan untuk membakar rumah tetangganya.

“Info dari masyarakat memang beberapa kali pelaku ini mencoba membakar, tapi sudah dicegah oleh masyarakat, pemilik rumah dan sebagainya. Dari kandang ayam lah yang mau di bakar dan lain sebagainya,” ungkap Nasrullah, Kamis (22/9).

Rumah yang dibakar Jundi pun merupakan rumah dari anyaman bambu milik tetangganya inisial A. “Motif dendam dari kecil. Karena akses (keluar masuk rumah pelaku, Red) kecil, cuma aksesnya maunya seperti apa masih kita dalami,” katanya.

- Advertisement -

Sebelum terjadi pembakaran tersebut, korban dan pelaku sempat berkelahi. Mulai dari saling melempar batu hingga kejar-kejaran. Hingga akhirnya korban sempat ditendang bagian kepala dan dadanya oleh Jundi yang juga sempat dilempar batu oleh korban.

“Sempat pukul korban dan berantem saling lempar. Untuk mukul korban juga sudah disiapkan sebuah besi (sok bekas motor). Jadi semua disiapkan, niatnya sudah lama untuk membakar,” jelasnya.

Sementara jika dilihat dari sisi kejiwaan pelaku masih normal dan tidak ada gangguan jiwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian pun, pelaku memberikan jawaban dengan baik dan benar.

“Kalau kejiwaannya nyambung semua pertanyaan dijawab dengan baik. Kalau sedikit ada gangguan kejiwaan mungkin tidak mempersiapkan barang-barang untuk membakar,” ucapnya.

Sedangkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp26 juta dari rumah bambu yang dibakar dan ada juga sebuah motor. Untuk korban jiwa sendiri tidak ada, rumah yang dibakar pelaku adalah rumah yang dikontrakkan oleh korban.

“Hubungan keduanya hanya tetangga dan tidak ada hubungan keluarga,” ujarnya. Atas aksinya Jundi diancam hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pembakaran dan penganiayaan. “Dua-duanya kasusnya berjalan, untuk saat ini masih ada penyidikan beberapa perbaikan berkas dari jaksa mudahan segera P21 (masuk persidangan, Red),” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer