27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKisruh Bansos Covid-19 Desa Dasan Baru Dimediasi Polisi dan Pemda Loteng

Kisruh Bansos Covid-19 Desa Dasan Baru Dimediasi Polisi dan Pemda Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kisruh bantuan sosial (bansos) Covid-19 di desa Dasan Baru Kecamatan Kopang tidak menemui titik temu. Sehingga dilakukan mediasi oleh Pemkab dan Polres Loteng, Rabu (17/6/2020) di Kantor Polres Loteng.

Diketahui bahwa warga menggedor kantor desa sebanyak dua kali dan berakhir dengan penyegelan kantor desa. Disebabkan karena belum ditanggapinya protes warga.

Hadir saat mediasi itu Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H.M. Nursiah, Wakapolres Loteng, Waka Polres Loteng, I Ketut Tamiana. Hadir juga Kepala Dinas Sosial Loteng, Baiq Sri Hastuti Handayani dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jalaludin.

Sementara Kepala Desa (Kades) Dasan Baru, Zaenudin didampingi aparatur desa. Dan warga Dasan Baru diwakili oleh 10 orang perwakilan.

- Advertisement -

Mediasi tersebut berlangsung alot. Meski akhirnya berakhir dengan baik setelah Kades Dasan Baru menyetujui untuk memenuhi tuntutan warga.

Sekda Lombok Tengah, H.M. Nursiah saat mengawali mediasi itu meminta agar persoalan yang terjadi di desa Dasan Baru diselesaikan secara musyawarah.

Bukan dilakukan dengan kericuhan dan menyegel kantor desa karena melumpuhkan pelayanan masyarakat setempat. Dia juga meminta agar unjuk rasa yang dilakukan bukan karena dendam politik.

“Dalam menyampaikan aspirasi, hentikan karena dendam politik. Pak Kades juga yang kalah dan tidak terpilih di Pilkades, libatkan oleh Kades. Rangkul mereka”,katanya.

Salah satu warga, Masturiadi mengatakan, warga datang dalam mediasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Kades untuk memenuhi tuntutan mereka.

“Kami menyampaikan aspirasi dan meminta Kades untuk memenuhi tuntutan kami”,katanya.

Menanggapi hal itu, Kedes Dasan Baru, Zaenudin mengatakan, terhadap tuntutan warga untuk merevisi data bantuan JPS Gemilang, JPS bersatu dan BLT DD. Dikatakannya bahwa pihak desa akan melakukan revisi penerima JPS kalau memang dibenarkan oleh Dinas Sosial.

“Kalau memang diberikan izin untuk merevisi itu, kami akan berikan kewenangan kepada pemuda di desa untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk direvisi”,katanya.

Adapun pihak desa hanya memiliki kewenangan untuk merevisi penerima BLT. Akan tetapi, penerima BLT juga diklaim sudah sesuai dengan kriteria.

Dia juga memberikan kewenangan kepada warga Dasan Baru untuk menyerahkan daftar nama warga yang dinilai tidak layak menerima BLT DD tersebut. Sehingga data menjadi lebih akurat.

“Sampai saya tekankan kalau ada oknum Kadus yang dapat bantuan, coret”,tegasnya.

Dia juga menilai bahwa protes bansos yang dilayangkan warga tersebut lebih kepada bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari Kementerian Sosial. Pasalnya, data penerima BST tersebut adalah data Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2011.

“Ada warga penerima BST yang saat ini kondisi ekonomi sudah berada tapi data bansos karena beberapa tahun lalu kondisinya memang miskin tapi sekarang sudah sejahtera”,katanya.

Terhadap hal ini, Pemdes tidak bisa berbuat banyak karena data penerima berasal dari pusat langsung. Sedangkan terhadap tuntutan warga selanjutnya, yakni memecat Sekretaris Desa, Muksin, tidak bisa dilakukan serta merta. Karena pemecatan harus dilakukan atas dasar landasan yang jelas.

Akan tetapi, pihaknya sudah melakukan rotasi jabatan sesuai dengan tuntutan warga pada unjuk rasa yang pertama. Dengan harapan, pelayanan menjadi lebih optimal.

“Sudah lakukan rotasi jabatan. Tapi rotasi tidak diterima oleh warga seperti tuntutan unjuk rasa yang pertama. Unjuk rasa kedua minta pemecatan tapi tidak ada dasar hukum yang jelas untuk lakukan pemecatan”,katanya.

Terkait hal itu, Kepala DPMD, Jalaludin menjelaskan, pemecatan terhadap perangkat desa, baik sekretariat yang ada di dalam dan perangkat kewilayahan atau Kadus tidak bisa dilakukan serta merta.

Sesuai aturan, pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan apabila berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

Diberhentikan ketika berusia genap 60 tahun, terpidana penjara paling singkat 5 tahun dan berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.

“Atau yang bersangkutan tinggalkan tugas tanpa izin tertulis. Maka bisa dilakukan pemberhentian”, terangnya.

- Advertisement -

Berita Populer