28.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaKPU: PPS Mataram Jalani Tes Cepat COVID-19 Sebelum Verifikasi Faktual

KPU: PPS Mataram Jalani Tes Cepat COVID-19 Sebelum Verifikasi Faktual

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 150 orang panitia pemungutan suara (PPS), pada Jumat 26 Juni 2020, dijadwalkan menjalani tes cepat (rapid test) COVID-19, sebelum turun melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Selasa, mengatakan, kegiatan tes cepat COVID-19 tersebut dimaksudkan agar petugas PPS yang akan turun ke masyarakat melakukan verifikasi faktual benar-benar bebas dan aman dari COVID-19.

“Kegiatan tes cepat itu sesuai dengan aturan KPU RI dan didanai langsung oleah APBN. Tapi, saat ini anggarannya belum turun,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, guna mencari solusi pelaksanaan rapid test kepada 150 petugas PPS sambil menunggu dana APBN cair.

- Advertisement -

“Tes cepat bagi 150 PPS menjadi kebutuhan mendesak, karena itu koordinasi dengan gugus kami lakukan untuk mencari solusi agar kegiatan rapid test bisa tetap dilaksanakan sambil menunggu APBN turun,” katanya.

Menurutnya, 150 petugas PPS saat ini sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) serentak di enam kecamatan untuk kegiatan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

PPS akan turun ke lapangan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2020, atau selama 14 hari. Selama bertugas di lapangan, PPS menggunakan protokol kesehatan standar COVID-19, termasuk menggunakan pelindung wajah agar aman saat berkomunikasi dengan masyarakat.

Setelah tahapan verifikasi faktual dilaksanakan selama 14 hari, lanjut Husni, pengumuman calon perseorangan dan penetapan dilaksanakan pada akhir Juli atau awal Agustus.

“Sedangkan untuk pendaftaran baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik ditetapkan bulan Agustus. Tanggalnya masih kita bahas,” katanya.

Husni menambahkan, setelah tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, tahapan penghitungan dan penetapan akan langsung dilaksanakan pada bulan Desember 2020 juga.

“Sistem penghitungan akan dilaksanakan tetap manual, tapi ada juga yang akan menggunakan elektronik rekap (e-rekap) sebagai data pembanding,” katanya.

Husni menilai rentan waktu pelaksanaan pilkada serentak tersebut mencukupi untuk melaksanakan berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan, karena waktu 3 bulan yang tertunda untuk melaksanakan tahapan diganti dengan pengunduran tahapan pilkada dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer