27.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaKPU Sosialisasikan PKPU Antisipasi Pelanggaran protokol COVID-19

KPU Sosialisasikan PKPU Antisipasi Pelanggaran protokol COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan 10 tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran protokol COVID-19 dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2020.

“PKPU Nomor 6 dan 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol COVID-19 akan kami sosialisasikan ke bakal pasangan calon, LO (liaison officer), dan parpol,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, sosialisasi regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan dan mempertegas kembali terkait dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19.

“Kami tidak ingin kasus pengerahan massa saat tahapan pendaftaran terulang lagi. Kejadian itu memang menjadi sorotan banyak pihak,” katanya.

- Advertisement -

Sebenarnya, kata Husni, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada juga telah dilakukan imbauan dan sosialisasi PKPU tersebut, dan KPU sudah secara tegas dan maksimal melaksanakan tahapan dengan memperketat protokol COVID-19.

Pihaknya juga telah menyurati, bahkan dalam setiap undangan kegiatan selalu mengingatkan agar undangan menerapkan protokol COVID-19, termasuk saat pendaftaran.

“Tapi kalau pelanggaran itu terjadi di luar area kami, bukan menjadi ranah kami,” katanya.

Sementara menyinggung tentang pemberian sanksi, Husni mengatakan bahwa dalam PKPU tersebut memang tidak disebutkan secara jelas sanksi terhadap pelanggaran protokol COVID-19.

“Oleh karena itu, untuk sanksi bukan menjadi ranah kami. Kami sebatas memberikan sanksi pelanggaran etika,” katanya.

Di sisi lain, untuk menghindari terjadinya kerumunan massa saat pengumuman calon pasangan kepala daerah pada tanggal 23 September dan pengambilan nomor urut calon pada 24 September 2020, KPU telah melakukan langkah antisipasi.

Ia mengatakan langkah pencegahan pelanggaran protokol COVID-19 saat dua tahapan tersebut adalah melaksanakan kegiatan di salah satu hotel berbintang, membatasi jumlah undangan dan pendukung yang boleh masuk ruangan.

“Yang boleh masuk ke acara pengumuman dan penngambilan nomor urut hanya undangan, selebihnya menunggu di posko masing-masing dan kami akan siapkan fasilitas menonton langsung melalui media ‘streaming’, tentunya dengan tetap menerapkan protokol COVID-19,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer