25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaLabuapi Rawan Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar dan Puluhan Gram Sabu

Labuapi Rawan Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar dan Puluhan Gram Sabu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang laki-laki terduga pengedar narkoba masing-masing berinisial HA dan RK asal Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi diamankan Sat Resnarkoba Polres Lobar, Sabtu (03/06). Dari hasil pemeriksaan awal, RK diketahui berprofesi sebagai seorang wiraswasta, dan HA merupakan seorang buruh.

“Kami mengamankan 48,03 gram narkotika dalam pengungkapan ini, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada tahun 2023 ini,” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede J dalam jumpa pers yang digelar, Selasa (06/06/2023).

Diakuinya, barang bukti yang didapat dari ungkap kasus itu adalah yang terbesar sejak Januari hingga Juni 2023. Bahkan lebih besar dari hasil ungkap kasus di 2022, di mana barang bukti terbanyak yang diamankan adalah 40 gram sabu dari pengedar di wilayah Labuapi.

Pengungkapan ini pun disebutnya berawal dari informasi masyarakat terkait rumah RK yang dicurigai sering kali dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian. “Dalam penangkapan ini, perangkat Desa Setempat turut menyaksikan kegiatan penggeledahan dan penangkapan tersebut,” imbuhnya.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain seperti plastik berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dua unit alat komunikasi, sebuah gunting, korek api, pipet kecil dan besar, kaca, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Para terduga pelaku kini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Merujuk pasal yang disangkakan, HA dan RK terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana paling singkat 6 tahun dan pidana paling lama 20 tahun.

“Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah yang melebihi 5 gram,” jelas Bagus.

Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surahman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan kasus tersebut secara profesional dan transparan. “Kami harap, atas upaya ini, bisa semakin menekan kasus penyalahgunaan narkotika di Lombok Barat dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer