26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaLahan bermasalah, Desa Bagik Polak Barat Terpaksa Sewa Kantor

Lahan bermasalah, Desa Bagik Polak Barat Terpaksa Sewa Kantor

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat terpaksa mengontrak sebuah bangunan yang dijadikan sebagai kantor desa sementara. Hal itu dilakukan karena lahan tempat dibangunnya kantor desa setempat diklaim pihak lain.

“Semenjak selesai Pilkades kita langsung menyewa kantor tempat sementara ini selama dua tahun. Insya Allah kalau misalnya hasil musyawarah tingkat desa tidak bisa menyelesaikan permasalahan kantor desa, kemungkinan Pemda Lobar akan memberikan kita lahan seluas 15 are,” kata Kepala Desa Bagik Polak Barat Jauhari Ma’mun, Senin (13/07/2020).

Camat Labuapi Lalu Muhammad Hakam membenarkan bahwa lahan tempat dibangunnya kantor desa Bagik Polak bukan lahan pemda. Melainkan lahan milik pribadi seorang warga.

“Dulu tidak terlepas dari kronologis ketika desa persiapan tersebut akan menuju pendefinitifan, dan salah satu syaratnya harus mempunyai kantor desa, jadi barangkali pada proses terdahulu harus dipenuhi persyaratan formil tersebut, cuma kok bisa permasalahan lahannya tidak di-clear-kan,” katanya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, bangunan induk kantor desa Bagik Polak Barat yang bermasalah dibangun atas sumbangan dari perangkat desa dan partisipasi masyarakat. Namun anggaran dalam proses pengembangannya bersumber dari APBDes.

Atas permasalahan ini, pihak Kecamatan Labuapi telah membentuk sebuah tim untuk bernegosiasi dengan pemilik sah yang meminta ganti rugi.

Persoalan ini masih ditangani oleh tim yang dibentuk pihak kecamatan untuk bernegosiasi memediasi dengan pihak yang mengklaim.

“Dibentuk tim kecil untuk mengintensifkan komunikasi dengan pihak yang mengklaim dan sampai saat ini sudah bergerak melakukan komunikasi,” katanya.

Saat ini bangunan kantor desa yang sudah yang berdiri di atas tanah warga itu dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga pemilik lahan dan tak dapat digunakan oleh pihak pemerintah desa. Sementara pihak desa masih menunggu hasil komunikasi dari tim yang dibentuk kecamatan serta keputusan lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer