25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaLima Pemuda di Mataram Ini Terciduk Saat Pesta Sabu

Lima Pemuda di Mataram Ini Terciduk Saat Pesta Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Kasat Narkoba bersama dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil melakukan penangkapan lima (5) orang pemuda terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (08/01/2019) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku dengan inisial J (17), LS (20), MT (22), ZI (15), dan AG (18) berhasil ditangkap saat sedang pesta sabu di Jl. Gili Anyar IV Lingkungan Karang Baru Utara, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat sekitar Jl. Gili Anyra IV merasa terganggu sebab di salah satu kamar kos-kosan di lingkungan tersebut diduga sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Mataram yang dipimpin oleh AKP Kadek Budi Astawa langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati lima orang pelaku. Dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan beserta Ketua RT setempat, dilakukan pengeledahan pada tubuh masing-masing tersangka.

- Advertisement -

Dari hasil pengeledahan tersebut, ditemukan satu (1) poket kristal bening yang diduga sabu di saku kanan depan celana AG. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor salah satu pelaku dimana ditemukan satu (1) buah tutup botol dengan dua buah pipet diujungnya, dan satu (1) buah pipet plastik di dalam jok.

“Kelima pelaku ini diketahui mengadakan pesta narkoba jenis sabu. Pelakunya lima (5) orang. Empat (4) laki-laki dan satu (1) perempuan. Semuanya belum bekerja atau belum punya pekerjaan tetap,” ujar Saiful.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) tersebut berbunyi bahwa siapaun yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari penggerebekan tersebut Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0.38 gram, satu (1) buah tutup botol yang terdapat dua buah pipet diujungnya, serta satu (1) pipet plastik. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer