24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Desember 2024
BerandaBerita UtamaLima Ribu Warga Lobar Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah

Lima Ribu Warga Lobar Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 5000 masyarakat Lombok Barat mendapatkan sertifikat tanah yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk wilayah NTB sendiri, jumlah sertifikat tanah yang diterima sebanyak 25.000 untuk 5 kabupaten/kota, salah satunya Lombok Barat.

“Penyerahan sertifikat oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan hari ulang tahun agraria 2020 yang dilakukan secara virtual kemarin” kata Asisten I Setda Lobar, H. Agus Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan persyaratan pengajuan sertifikat tanah yang perlu dilakukan oleh masyarakat, atau yang disebut dengan PTSL (pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Diantaranya, dokumen kependudukan, mulai dari KK, KTP. Kemudian surat tanah yang bisa juga berupa letter C. Surat hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau bukti bea setor perolehan, serta PPH.

Kemudian juga terkait dengan akte jual beli, akte hibah atau bisa juga berita acara kesaksian dalam proses hibah tersebut. Serta tanda batas tanah yang telah terpasang.

- Advertisement -

“Yang perlu menjadi catatan disini, tanda batas tanah ini harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan” bebernya.

Ia juga menyebut, pembuatan atau permohonan surat Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Saat disinggung mengenai masih banyaknya persoalan sengketa lahan yang masih terjadi ditengah masyarakat. Agus mengakui itu yang menjadi salah hal yang melatar belakangi Presiden Jokowi untuk menggencarkan pembagian sertifikat tersebut, guna mencegah terjadinya konflik (sengketa, read). Yang mana pada awalnya orang nomor satu di Indonesia itu merencanakan akan membagikan 10 juta sertifikat. Namun terbentur pandemi yang saat ini terjadi, sehingga rencana target pemberian sertifikat tanah di tahun 2020 tersebut diturunkan menjadi 7 juta.

“Untuk mengantisipasi dan mengatasi baik itu konflik pertanahan antar masyarakat (individu, read), pemerintah, maupun pihak swasta. Oleh karena itu pentingnya sertifikat ini” imbuh, Agus.

Asisten I Setda Lobar ini pun mengingatkan, supaya jangan sampai masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut justru menyalahgunakannya. Untuk hal-hal lain yang bersifat konsumtif. Karena sertifikat tersebut, harapannya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengolah tanah miliknya supaya bisa lebih produktif.

“Sesuai arahan presiden, sertifikat ini bisa dijadikan agunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan modal usaha demi peningkatan ekonomi dsn kesejahteraan masyarakat itu sendiri” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kakanwil BPN) NTB, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, di NTB sertifikat tanah yang telah diterbitkan sebanyak 57.000. Namun, yang diserahkan secara simbolis baru 25.000 sertifikat.

“Untuk sisanya itu, nanti pembagiannya akan diserahkan ke masing-masing desa atau kelurahan dengan didampingi oleh pihak Pemda. Yang akan dibagikan hingga akhir tahun ini” tandas Kakanwil BPN NTB, Slamet Dwi Martino.

- Advertisement -

Berita Populer