31.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaMahasiswa NTB Demostrasi Bela Buruh Dipecat Perusahaan

Mahasiswa NTB Demostrasi Bela Buruh Dipecat Perusahaan

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 50 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi demonstrasi membela salah seorang buruh yang diduga dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) NTB tersebut menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Unjuk rasa yang berlangsung pada saat persidangan pertama gugatan salah seorang buruh di Pengadilan Negeri Mataram tersebut berlangsung damai dengan pengawalan anggota Polres Mataram.

Para mahasiswa berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya rasa keadilan bagi para buruh.

- Advertisement -

Koordinator Lapangan FPBI NTB, Abdul Azis, menjelaskan salah seorang buruh perusahaan yang beroperasi di salah satu pusat perbelanjaan di Mataram, berinisial IPR menggugat bekas perusahaan tempatnya bekerja karena diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Hari ini, kami memberikan dukungan moril kepada salah seorang buruh yang dipecat itu agar pengadilan bisa memberikan pertimbangan hukum seadil-adilnya,” kata Azis.

Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan IPR di Pengadilan Negeri Mataram bisa menjadi contoh bagi buruh lainnya untuk menuntut keadilan jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan atau pengusaha.

“Melalui FPBI NTB, IPR mencoba memperjuangkan upah layak, status kerja sebagai pegawai tetap dan penolakan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” ujarnya.

Dalam orasinya, puluhan massa FPBI menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya berikan keadilan seadil-adilnya kepada IPR yang menuntut haknya, meminta perusahaan mengangkat sebagai karyawan tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan setop kriminalisasi buruh.

Mereka juga menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya diperbolehkan paling lama dua tahun. Namun, faktanya seluruh perusahaan di NTB, status buruhnya adalah kontrak,” kata Azis. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer