25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaManajemen Hotel Mulai Ajukan Relaksasi Pembayaran Pajak

Manajemen Hotel Mulai Ajukan Relaksasi Pembayaran Pajak

Ilustrasi pajak hotel. (Image source: mbsnews.id)

Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram baru menerima sekitar puluhan permohonan relaksasi pembayaran pajak perhotelan. Pengajuan relaksasi tersebut paling banyak dilakukan oleh hotel non bintang.

Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi Selasa (7/9) di Mataram mengatakan, pada HUT Kota Mataram akhir Agustus lalu, mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran denda pajak. Khusus untuk perhotelan, relaksasi pembayaran pajak diberikan jika mengajukan permohonan.

“Sudah proses untuk itu. Tetapi syaratnya kan mereka harus mengajukan. Kalau mereka tidak mengajukan maka mereka tidak berhak memperoleh itu. Karena syaratnya di dalam itu adalah diajukan untuk hotel yang terdampak,” ujarnya.

Diterangkan Syakirin, dari puluhan hotel yang mengajukan relaksasi tersebut, di dominasi oleh hotel non bintang. “Yang hotel melati yang mengajukan. Sudah lumayan yang mengajukan itu. Sekitar puluhan lebih lah,” ungkap Syakirin.

- Advertisement -

Dengan adanya kebijakan tersebut, jumlah PBB di Kota Mataram yang akan direlaksasi secara keseluruhan yaitu mencapai Rp2-3 miliar. “Kalau kita perkiraan itu Rp2-3 miliar. Ringnya itu ya. Nanti apa lebih atau meleset nanti kita lihat. Itu dari PBB semua,” ucapnya.

Adapun kebijakan relaksasi yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Mataram Nomor 22 Tahun 2020. Pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) terhadap wajib pribadi/ Badan Usaha Hotel sebesar 50% dari ketetapan PBB-P2 Tahun 2021 dengan mengajukan permohonan.

Tidak saja perhotelan kebijakan relaksasi PBB ini juga diberlakukan bagi wajib pajak yang lain. Misalnya wajib pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 30 September 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 100 persen.

Selain itu, wajib pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 31 Oktober 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 75 persen.

Wajib Pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 30 November 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 50 persen

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu pemulihan sektor ekonomi Kota Mataram untuk kembali menggeliat dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

- Advertisement -

Berita Populer