25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaMasalah Hubungan Sesama Jenis, Dua Pemuda di Loteng Gorok Leher Korban

Masalah Hubungan Sesama Jenis, Dua Pemuda di Loteng Gorok Leher Korban

Lombok Tengah (Inside Lombok)- IB (20) warga desa Aik Mual Kecamatan Praya Lombok Tengah nekat menggorok leher AH (30). Ini diduga karena persoalan hubungan sesama jenis.

Peristiwa sadis tersebut terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 7:00 WITA di rumah korban yang berada di Desa Bujak Kecamatan Batukliang.

AH dihabisi oleh IB bersama dengan temannya, FA (18). Remaja yang masih berusia di bawah umur tersebut adalah warga Desa Jago kecamatan Praya. Kedua tersangka ditangkap oleh tim Puma Polres Lombok Tengah di desa Kuta pada Rabu (3/2/2021) malam.

IB, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (4/2/2021) mengaku kalau dia nekat menghabisi nyawa korban karena hendak disodomi.

- Advertisement -

“Saya kesal karena dia itu “bencong” orangnya. Terus dia sukai saya. Diat4 bilang akan kasih saya uang dan rokok kalau mau disodomi. Tapi saya tidak mau,”katanya.

Dia mengklaim tidak pernah “main” dengan korban selama saling mengenal. “Itu yang “main” teman saya (FA)”,klaimnya.

Dia juga mengaku kalau pembunuhan tersebut tidak direncanakan. Melainkan tiba-tiba karena merasa kesal karena hendak disodomi. Terlebih, saat itu korban memberitahukan keduanya kalau korban menyimpan uang.

“Terus kami berinisiatif untuk membunuh korban. Saya sangat menyesal,”tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho dalam kesempatan itu menjelaskan, peristiwa pembunuhan korban bermula saat korban meminta tersangka membeli bahan-bahan kue pada pagi hari terjadinya pembunuhan.

“Saat itu dibeli juga pisau cutter yang dipakai untuk membunuh korban,”katanya.

Setelah itu, kedua tersangka mendatangi rumah korban untuk bersama-sama membuat kue. Sambil menunggu kue matang, ketiganya kemudian berpesta miras. Akibat minuman keras tersebut, korban kemudian tertidur dan saat itulah kedua tersangka menjalankan aksinya.

“Kemudian korban tidur saat dipijat oleh IB lalu IB berikan kode untuk mengeksekusi korban,”katanya.

Dalam hal ini, aktor utama pembunuhan adalah IB karena bertugas untuk menggorok leher korban. Sementara FA memegang kaki korban.

Setelah memastikan AH meregang nyawa, kedua tersangka mengambil uang tunai Rp4,5 juta milik korban. Kemudian mengambil sepeda motor korban dan juga rokok yang dijual oleh korban.

Penangkapan kedua tersangka oleh polisi berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di dalam proses TKP, polisi menemukan struk pembelian bahan-bahan kue di salah satu toko.

“Struk itu kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka,”katanya.

Beberapa barang bukti yang diamankan dan disita polisi yakni sepeda motor merk Honda Scoopy yang awalnya berwarna hitam. Namun saat disita warnanya sudah berganti.

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu set pisau cutter, satu loyang kue, enam bungkus rokok, dua buah HP, satu bungkus kondom dan uang tunai sebesar Rp4,5 juta.

“Uang tunai ini sebagian diambil lemari korban dan sisanya adalah hasil penjualan rokok yang diambil tersangka dari rumah korban,”imbuhnya.

Dikatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka di bawah umur juga dikenakan pasal yang sama dengan perlakuan yang berbeda,”tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer