32.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaMasuk Sindikat Pencurian dan Kuasai Senpi, Oknum Kadus di Loteng Ditangkap Polisi

Masuk Sindikat Pencurian dan Kuasai Senpi, Oknum Kadus di Loteng Ditangkap Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Sekotong meringkus empat orang komplotan pelaku curat yang juga menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal asal desa Montong Sapah, Praya Barat Daya yang ditangkap pasa 11 Februari lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Saat ada patroli rutin dari tim Polsek Sekotong karena mobil yang ditumpangi tersangka oknum Kadus bernisial KJ (41) bersama JH alias Jekol (40) yang dilaporkan karena gelagat pengemudinya mencurigakan.

“Polsek Sekotong telah mengungkap tersangka pemilik Senpi, dari kegiatan itu juga berujung ke pengungkapan kasus Curat” kata Wakapolres Lobar, Kompol Lalu Salehudin, saat memberi keterangan pada awak media didampingi oleh Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, di Polsek Sekotong, Kamis (18/02/2021).

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan kepada tim yang sedang melaksanakan patroli malam, bahwa ada mobil yang dicurigai. Sehingga mobil itu dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Lalu dari penggeledahan itu ditemukan adanya Senpi rakitan beserta senjata tajam yang awalnya hendak disembunyikan tersangka di bawah jok tempat duduk pengemudi.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap penemuan itu. Kemudian terungkap kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) ternak pada tanggal yang sama sekitar pukul 01.00 Wita” bebernya.

- Advertisement -

“Dari hasil introgasi awal pelaku, mereka mengaku datang ke Sekotong untuk mengambil sapi hasil curian. Dan mereka sudah janjian dengan tersangka yang sudah mencuri sapi untuk bertemu di dusun Tawun Sekotong” papar pria yang akrab disapa Mamiq Aleh ini.

Curat itu terjadi di Batu Sati, desa Kedaro yang menimpa Muksin. Ia terkejut saat pagi-pagi menemukan satu ekor sapi miliknya sudah tidak ada di kandang. Pihak kepolisian pun kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial PJA (25) dan FZ aliasi Ojik (32) yang keduanya nerupakan warga asal desa Kedaro, Sekotong.

Dari keterangan yang diperoleh pada penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang tersangka asal Loteng. Polisi menjelaskan, bahwa kedua kasus ini memiliki hubungan erat.

“Dari pemeriksaan ditemukan, ternyata yang dua tersangka membawa Senpi itu akan datang menjemput ternak (sapi) yang dicuri oleh dua orang pelaku lainnya itu” terangnya.

“Ini sindikat, dan kita akan terus kembangkan ini. Kita akan mengungkap apakah ada tersangka lain juga dari sindikat ini” imbuhnya.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Senpi rakitan, lengkap bersama amunisinya. Kemudian, tiga buah senjata tajam, kunci leter T, serta kalung sapi yang sempat dicuri oleh pelaku.

“Dari temuan ini akan kita kembangkan lagi, kepemilikan senjatanya berasal dari mana” sebutnya.

Dirinya pun membeberkan bahwa peluru yang diamankan ternyata merupakan peluru aktif. Terkait sapi yang dicuri dan saat ini sudah berhasil diamankan oleh kepolisian dan diserahkan kepada pemiliknya.

Kini pelaku kepemilikan Senpi dan Sajam dijerat dengan Undang-Undang darurat no. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara pelaku Curat, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer