25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaMenteri Tenaga Kerja Akui Keberangkatan TKI Ilegal Masih Jadi PR Besar

Menteri Tenaga Kerja Akui Keberangkatan TKI Ilegal Masih Jadi PR Besar

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengunjungi Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) Lombok Tengah, Jum’at (19/2/2021) pagi. Kedatangannya untuk memastikan LTSA yang berada di kompleks perkantoran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu berfungsi maksimal untuk melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI.

Hal itu mengingat NTB termasuk Lombok Tengah menjadi salah satu daerah penyumbang TKI terbesar di Indonesia yang mencapai puluhan ribu per tahun.

“Saya perlu datang ke NTB ini karena NTB adalah salah satu provinsi yang menjadi penyumbang pengiriman PMI di Indonesia,”kata Ida usai meninjau proses pelayanan di LTSA.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki tantangan besar, yakni masih banyak masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal.

- Advertisement -

“Padahal kita sudah upayakan agar semua calon PMI itu mendapatkan kemudahan ketika memilih ke luar negeri,”katanya.

Karena itu, dia meminta pemerintah provinsi NTB membangun koordinasi yang intens dengan pemerintah kabupaten kota hingga ke tingkat desa sebagai hulu pemberangkatan TKI ke luar negeri.

“Tentu kepala desa memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan yang sama kepala calon PMI,”katanya.

Karena komitmen perlindungan PMI tersebut harus menjadi komitmen bersama antara pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota sampai pemerintah desa.

Dalam UU no 18 tahun 2017 tentang ketenagakerjaan, sudah digambarkan salah satu kunci perlindungan TKI adalah memperkuat kompetensi melalui sertifikasi. Sementara hal itu sampai saat ini masih menjadi persoalan karena belum maksimal.

Banyak masyarakat yang memilih berangkat ke luar negeri secara ilegal karena prosedur sertifikasi tersebut yang memakan waktu yang lama.

“Edukasi akan terus kita lakukan. Karena kalau jalur prosedural mereka akan berangkat kalau sudah memiliki kompetensi yang tersertifikasi. Dan itu tentu butuh waktu lama,”tandasnya.

Karenanya, LTSA dianggap sebagai salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan calon TKI dan TKI, mulai dari pra keberangkatan maupun di negara penempatan.

“Sampai nanti ketika mereka pulang kampung berada di proses yang benar mengikuti prosedur. Dengan begitu kita bisa pastikan perlindungan kepada mereka. Karena di LTSA bisa sampai cetak pasport,”ujarnya.

Sementara itu, PLT Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, Hj. Baiq Sri Hastuti Handayani mengatakan, sejatinya tidak ada alasan bagi calon TKI untuk berangkat secara ilegal.

Namun, hal itu memang sulit dicegah karena masyarakat memilih berangkat melalui tekong. Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 21 negara penempatan yang sudah menerima kembali TKI pasca ditutup karena pandemi Covid-19.

“Kalau yang berangkat setelah Covid-19 693 orang karena Covid-19 di tahun 2020. Biasanya sampai puluhan ribu. Kalau untuk tahun 2021 hanya 60 orang,”katanya.

- Advertisement -

Berita Populer