27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaModus Menginap di Rumah Korban, Pria Ini Bawa Kabur Sepeda Motor saat...

Modus Menginap di Rumah Korban, Pria Ini Bawa Kabur Sepeda Motor saat Sedang Sepi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Rumak, Kecamatan Kediri diamankan polisi. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menginap di rumah korban dan mengaku berteman dekat dengan adik korban, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban saat sedang sepi.

“Mengamankan tersangka utama pelaku Curanmor inisial DS (20), laki-laki asal Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Kemudian selaku penadah inisial AN, laki-laki (45) asal Jelatang Sedenggang, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat,” ungkap Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso dalam presscon yang digelar di Polsek Kediri, Kamis (04/08/2022).

Peristiwa ini berawal saat korban memarkir sepeda motor miliknya di garasi. Pagi harinya ketika istri korban hendak pergi berjualan keliling, terkejut melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada di garasi tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, korban ditelepon oleh istrinya yang memberitahukan sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang di parkiran garasi rumahnya,” bebernya.

- Advertisement -

Sehingga atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp10 juta. “Atas peristiwa yang dialami, korban langsung melaporkannya ke Polsek Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh dia.

Setelah melakukan berbagai rangkaian kegiatan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kediri pun berhasil mendapatkan titik terang.

“Dari keterangan saksi-saksi di TKP, bahwa waktu kejadian terduga pelaku menginap di rumah korban karena berteman atau kenal dengan adik korban. Sehingga dapat mengidentifikasi terduga pelaku setelah foto yang bersangkutan ditunjukkan kepada saksi-saksi di TKP,” ujar Heri.

Kemudian tim Dukep mendapatkan informasi bahwa DS sedang diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung. Lantaran kedapatan mengambil sepeda warga.

“Tim langsung menjemputnya, dan DS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dan mengaku telah menjualnya kepada AN di Lembar. Dari pengakuan DS, dia menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Namun, nahasnya uang hasil penjualan sepeda motor curian yang awalnya akan digunakan membeli HP oleh pelaku justru dicuri oleh teman pelaku sendiri. Polisi pun bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor tersebut. Namun saat itu tim tidak langsung berhasil menemukan AN, tetapi menemukan satu unit sepeda motor beat warna hitam. Di mana itu ternyata kendaraan milik korban yang warnanya telah dirubah.

“Ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau dentik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepeda motor korban yang telah berubah warna tersebut. Tim juga menemukan satu unit Sepeda Motor Honda CB150R, warna Hijau,” lanjutnya.

Ternyata sepeda Motor CBR itu tanpa TNKB, dan ketika diminta kepada keluarga AN menunjukan dokumen kepemilikannya, namun mereka tak bisa menunjukkannya. “Sehingga tim menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” ujarnya.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan AN yang langsung ditangkap saat sedang duduk dipinggir jalan Jelateng. Bahkan, AN sempat berupaya melarikan diri.

“Setelah melakukan interogasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, merubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor honda Beat tersebut. AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen, alias bodong,” pungkas Heri.

Atas perbuatannya, DS disangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk AN disangkakan melanggar pasal 480 KUHP. Tentang dugaan tindak pidana persekongkolan jahat/penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer