28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaMUI Lobar Anjurkan Vaksinasi di Bulan Ramadan Setelah Buka Puasa

MUI Lobar Anjurkan Vaksinasi di Bulan Ramadan Setelah Buka Puasa

Lombok Barat (Inside Lombok) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sudah menetapkan Fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin pada saat berpuasa.

Namun, MUI Lombok Barat (Lobar) menyarankan masyarakat untuk melakukan suntik vaksin pada malam hari setelah berbuka puasa.

“Fatwa itu membolehkan melakukan vaksin di bulan Ramadan, tapi dalam fatwa itu juga dianjurkan sebaiknya fatwa dilaksanakan di malam hari setelah orang-orang berbuka puasa” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Lobar, M. Harfin Zuhdi di Senggigi, Kamis (08/04/2021).

Hal itu juga berkaitan dengan kondisi fisik masyarakat muslim yang bisa lebih kuat setelah berbuka puasa.

- Advertisement -

Selain itu, suntik vaksin di malam hari untuk mengantisipasi efek yang bisa timbul setelah penyuntikan vaksin. Karena kondisi fisik orang yang berpuasa dan tidak dinilai berbeda.

“Maka alangkah lebih baiknya vaksinasi dapat dilakukan di malam hari. Ada dua diktum dalam Fatwa itu yang juga menganjurkan supaya vaksin itu dilakukan malam hari setelah berbuka puasa” imbuhnya.

Dia jug mengatakan kalau puasa tidak batal kalau suntik vaksin dilakukan di siang hari. Pasalnya, hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu baik makanan atau minuman ke rongga yang terbuka dalam tubuh.

“Nah kalau vaksin ini kan dia memasukkan cairan tidak melalui rongga terbuka, tapi melalui otot. Ini yang membuat adanya perbedaan-perbedaan antar para ulama” jelasnya.

Umat muslim juga diperbolehkan untuk melakukan tindakan seperti vaksinasi dalam situasi darurat seperti pandemi saat ini.

“Dalam Fatwa itu boleh orang divaksin saat siang hari karena tidak sampai membatalkan puasa, itu yang dipilih oleh Fatwa MUI. Tapi dianjurkan sebaiknya di malam hari saja vaksinnya” terang dia.

Sementara itu terkait pelaksanaan sholat tarawih, ia menegaskan bahwa itu tetap bisa dilakukan seperti biasanya dengan menerapkan Prokes yang ketat.

Kecuali bagi masyarakat yang sedang sakit, mereka lebih dianjurkan untuk beribadah di rumah saja.

- Advertisement -

Berita Populer