29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaMUI Mataram Tidak Menyetujui Fatwa Haram Golput

MUI Mataram Tidak Menyetujui Fatwa Haram Golput

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan kurang sepakat dengan fatwa haram menjadi golongan putih (golput) dalam pemilihan umum.

“Penetapan kata haram dan halal bagian yang berat, karena harus memiliki dalil-dalil jelas, sehingga kita tidak ingin menjerumuskan saudara-saudara kita yang tidak bisa memilih karena berbagai alasan tertentu,” kata Ketua MUI Kota Mataram H Abdul Hanan di Mataram, Jumat.

Oleh karena itu, pihaknya belum berani melakukan sosialisasi ataupun tindaklanjut terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat tersebut seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kota Mataram H Muhammad Zaini.

Apalagi, lanjutnya, hingga saat ini MUI Kota Mataram belum menerima tembusan secara resmi baik dari MUI Provinsi NTB maupun MUI pusat terkait dengan fatwa tersebut.

- Advertisement -

“Bagaimana kami bisa sosialisasikan, acuan pasti fatwa itu belum kami terima,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul Hanan mengatakan, alasan kurang sepakat terhadap fatwa itu karena ketika berbicara tentang haram dan halal konteksnya lebih subtansi.

“Dalam konteks kepemimpinan, kita takut menjerumuskan saudara kita untuk tidak melakukan dosa, sebab kalau sudah dikatakan haram artinya yang tidak memilih berdosa dan dosa itu berat,” katanya.

Oleh karena itu, jika fatwa tersebut keluarkan untuk kemaslahatan umat bisa saja dengan kembali pada acuan per Undang-Undangan yang ada dan telah menetapkan syarat serta ketentuan sudah ada.

“Negara sendiri yang sudah memiliki UU, tidak memberikan sanksi kepada warganya yang tidak memilih,” katanya lagi.

Menurutnya, dalam hal ini yang harus bergerak secara maksimal adalah penyelenggara pemilu, sehingga anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah tidak “mubazir”.

“Bagaimana kita bisa katakan haram, jika masalah daftar pemilih tetap (DPT) saja masih simpang siur sehingga bisa jadi seseorang tidak memilih karena tidak mendapatkan surat panggilan,” ujarnya lagi. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer