26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaMUI Provinsi NTB Keluarkan Maklumat Soal Pelaksanaan Shalat Jumat

MUI Provinsi NTB Keluarkan Maklumat Soal Pelaksanaan Shalat Jumat


Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat NTB untuk masih tidak melaksanakan ibadah Shalat Jumat guna menghindari penyebaran Covid-19.

Hal ini didasarkan dari maklumat yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB mengenai pelaksanaan Shalat Jumat.

Dalam maklumat tersebut dijelaskan kepada masyarakat NTB untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat dan Shalat Fardhu Berjamaah di Masjid/Musala/Langgar sampai ada ketentuan dari Pemerintah Daerah. Imbauan itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

“Tentang penentuan kondisi status suatu wilayah sebagai zona tertentu terkait dengan penyebaran Virus Covid-19 merupakan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkannya,” terang Ketua Umum MUI Provinsi NTB Saiful Muslim melalui maklumat yang dikeluarkan pada hari Rabu (8/4/2020).

- Advertisement -

Selain itu, MUI Provinsi NTB mengingatkan untuk tidak perlu takut berlebihan terhadap Virus Covid-19, namun setiap orang wajib berikhitiar dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan akan terpapar dari penyakit ini.

MUI Provinsi NTB juga mengimbau kepada pasien yang dinyatakan negatif atau sembuh oleh pihak berwenang/pemerintah, masyarakat sekitar wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana biasanya.

“Selalu menjaga wudhu dan shalat fardhu di awal waktu serta melakukan Qunut Nazilah pada setiap shalat,” imbuhnya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga pola hidup sehat, selalu mencuclci tangan dan memakai masker setiap keluar rumah serta cukup istirahat di rumah.

- Advertisement -

Berita Populer