31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaNTB Bebaskan Sanksi Administrasi Dan Pokok PKB Dampak COVID-19

NTB Bebaskan Sanksi Administrasi Dan Pokok PKB Dampak COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa bunga serta denda keterlambatan membayar pajak dan pembebasan pokok pajak karena keterlambatan membayar pajak di atas lima tahun sebagai dampak virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB H Iswandi mengatakan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan Pokok PKB di atas Lima Tahun.

“Ketetapan berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2020,” ujarnya di Mataram, Kamis.

Iswandi menjelaskan, NTB sedang menghadapi situasi penyebaran COVID-19 yang berimplikasi pada wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Maka pemerintah memberi empati untuk kemudahan serta insentif kepada wajib pajak, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang terkena dampak ekonomi setelah ditetapkan status siaga darurat COVID-19 di daerah itu.

- Advertisement -

“Adanya kebijakan keringanan ini diharapkan wajib pajak dapat aktif kembali, terutama yang sudah lama tidak membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Iswandi.

Tidak hanya itu, kata dia, bagi masyarakat yang aktif bayar pajak juga diberi keringanan atas pembebasan denda jika terlambat bayar pajak. Misalkan hari ini jatuh tempo pembayaran maka besok atau hari berikutnya bisa dibayarkan dan tidak dikenai denda selama masa darurat COVID-19 berlalu.

“Semua ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, kebijakan pembebasan sanksi administrasi PKB maupun pokok PKB di atas lima tahun ini dilatarbelakangi oleh beberapa keadaan. Pertama, jumlah potensi PKB Tahun 2020 sebesar 1,5 juta objek kendaraan. Namun yang aktif bayar pajak hanya 851.159 objek kendaraan atau sekitar 54,5 persen. Artinya ada sekitar 45,5 persen yang tidak aktif atau menunggak pajak.

“Jumlah ini cukup besar, disamping kita memberi pembebasan pajak, kita juga berharap ada peningkatan bagi masyarakat yang sudah lama tidak membayar pajak,” ucapnya.

Kedua, masyarakat wajib pajak di antara satu sampai lima tahun atau bahkan lebih dari itu. Jumlah wajib pajak yang menunggak antara 1-5 tahun sebanyak 502.427 objek kendaraan atau sebesar 32,17 persen.

Ketiga, wajib pajak yang menunggak di atas lima tahun sebanyak 207.868 objek kendaraan atau 13,32 persen. Dari total semua yang menunggak pajak atau Tidak Melaksanakan Daftar Ulang (TMUD) tersebut berjumlah 710,295 objek kendaraan wajib pajak. Sehingga total potensi penunggakan PKB sebesar Rp 466,4 miliyar.

“Dengan adanya pembebasan denda dan pokok pajak di atas lima tahun selama penunggakan diharapkan dapat aktif kembali,” ucapnya.

Selain pembebasan sanksi administrasi PKB berupa bunga serta denda keterlambatan membayar pajak dan pembebasan pokok PKB selama masa darurat COVID-19, pihaknya juga menyediakan layanan bayar pajak melalui Samsat On Call yang bisa diakses dari rumah.

“Sistem pembayaran ini dapat dilakukan dengan tunai maupun nontunai menggunakan mesin EDC serta layanan melalui Samsat Online Nasional (Samolnas), dengan kemudahan pembayaran melalui ATM nontunai dengan notice pajak/SNTK yang diantarkan langsung ke rumah oleh kurir tanpa ongkos kirim,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer