26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaOJK NTB Imbau Masyarakat Waspadai Penawaran Investasi Hector

OJK NTB Imbau Masyarakat Waspadai Penawaran Investasi Hector

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat setempat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal mengatasnamakan Hector Trade yang termasuk dalam 99 entitas belum memiliki izin dari otoritas.

“Hector sudah ada di NTB. Itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas berupa gathering. Informasinya, entitas itu penawaran utamanya semacam coin digital,” kata Kepala OJK NTB, Farid Faletehan di Mataram, Jumat.

Farid mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah merilis penghentian sebanyak 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya adalah Hector Trade.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka/forex ilegal sebanyak 87 entitas. Selain itu, penjualan langsung secara ilegal dua entitas, kegiatan investasi cryptocurrency ilegal tiga entitas, investasi uang tiga entitas, dan empat entitas melakukan kegiatan investasi ilegal lainnya.

- Advertisement -

Dalam penindakannya pada Juni 2020, SWI juga berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

“Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas,” katanya.

Menurut Farid, penawaran usaha ilegal tersebut sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Masyarakat juga diminta untuk memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer