32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaOknum ASN Tipu Korban Ratusan Juta dengan Jadi Polisi Gadungan, Korban Diminta...

Oknum ASN Tipu Korban Ratusan Juta dengan Jadi Polisi Gadungan, Korban Diminta Melapor

Mataram (Inside Lombok) – Pihak kepolisian memberi atensi khusus atas kasus penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BWS Nusa Tenggara inisial SM. Pemeriksaan kasus itu pun terus berlanjut, di mana SM diduga melakukan penipuan kepada beberapa korban dengan berbagai cara, termasuk menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan kasus tersebut agar melapor ke kepolisian. “Kami minta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk melapor. Akan kami proses, apapun sifatnya akan kami tindak lanjut,” ujarnya, Rabu (25/1).

Diterangkan, SM selaku terduga pelaku tercatat menjadi residivis dengan kasus yang sama dan sudah ditetapkan tersangka. Korban kasus penipuan yang bergulir saat ini pun diduga lebih dari empat orang, seperti yang sedang diproses.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi tindak pidana penipuan tersebut dilakukan SM seorang diri. “Masih dilakukan oleh dia sendiri, tapi kami masih melakukan pengembangan, apakah ada orang lain terlibat atau tidak,” ujar Mustofa.

- Advertisement -

SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat. Bahkan penipu korbannya hingga ratusan juta.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pada saat diamankan SM tengah dengan pacarnya. Kendati dalam kasus tersebut keterlibatan pacar terduga pelaku berada di TKP pada saat penangkapan, masih sebatas saksi.

“Pacar pelaku tidak ikut dalam perbuatan itu. Cuma ketika penangkapan dia bersama tersangka. Pacarnya ini diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.

Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses pemberkasan. Berkas yang baru dilengkapi administrasi dan belum pada tahap satu karena baru dimulai. “Baru administrasi, belum masuk tahap satu,” katanya.

SM telah diamankan atas kasusnya yang mengarah pada perbuatan pidana. Ia pun terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer