26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaPelaporan Mahasiswa Undikma ke Polisi Perlu Restorative Justice

Pelaporan Mahasiswa Undikma ke Polisi Perlu Restorative Justice

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 8 orang mahasiswa di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dilaporkan ke Polresta Mataram oleh pihak kampus atas pengrusakan beberapa barang. Hal ini pun menjadi perhatian, lantaran sikap kampus yang melaporkan mahasiswanya dinilai kurang patut dijadikan penyelesaian kasus.

Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram, Badarudin menerangkan pihaknya bersama 10 orang pengacara LBH Mataram telah menandatangani surat kuasa khusus bagi 8 orang mahasiswa Undikma yang menjadi tersangka. Para mahasiswa itu dilaporkan oleh pihak kampus kepada pihak kepolisian pada tanggal 2 Juni 2022 dengan tuduhan penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur pasal 170 KUHP.

Status tersangka bagi 8 mahasiswa Undikma kemudian ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2022. Dikatakan, barang-barang yang dilakukan pengrusakan oleh mahasiswa antara lain lemari informasi yang dalam kondisi tidak dipakai, kursi duduk, kemudian kursi panjang yang dibongkar untuk penyegelan. Ada juga pelantang nirkabel yang rusak ujungnya dan keyboard yang dilempar.

“Saya berharap ada pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian kasus 8 mahasiswa Undikma,” ujarnya kepada Inside Lombok saat dihubungi, Senin (5/7).

- Advertisement -

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang menyelenggarakan demonstrasi di kampus Undikma menuntut hak atas fasilitas layak, transparansi dana spp dan menolak jam malam di Undikma beberapa kali yang puncaknya pada 14 Maret 2022. Lantaran aksi tersebut 8 mahasiswa Undikma dilaporkan. Padahal aksi yang dilakukan merupakan kebebasan berpendapat dari mahasiswa.

“Kesalahan terhadap pengrusakan barang ini adalah bukan begini cara mendidiknya, bukan dengan cara melaporkan,” jelas Badarudin. Pelaporan yang dilakukan tersebut dinilai mencerminkan kegagalan kampus mendidik mahasiswa dan lepas tanggung jawab, seolah-olah polisi mampu mendidik mahasiswa.

Menurutnya, rektor seharusnya menyelesaikan masalah internal Undikma dengan sikap dan cara yang demokratis dan ilmiah. Bukan dengan cara memenjarakan mahasiswanya. Karena hal tersebut sama dengan membunuh daya kritis mahasiswa.

“Sehingga mahasiswa akan takut melakukan aksi demonstrasi. Maka persoalannya memang kampus tetap akan eksis, tapi satu sisi daya kritis mahasiswa akan menurun. Padahal pendidikan tinggi berkewajiban dan bertugas menumbuh kembangan daya kritis mahasiswa sebagai salah satu indikator kecerdasan bangsa Indonesia,” ungkapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer