25.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaPelecehan Seksual Mahasiswi Unram Ini Dimulai saat Oknum Dospem Minta Duduk Berdekatan

Pelecehan Seksual Mahasiswi Unram Ini Dimulai saat Oknum Dospem Minta Duduk Berdekatan

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Etik Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) memberi sanksi hukuman skorsing atau pemberhentian sementara oknum dosen pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik Fakultas Hukum Unram, Selasa pagi (22/7/2020).

Ketua Komisi Etik Prof. Dr. H. Zainal Asikin SH., SU menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memenuhi syarat pelanggaran etika sesuai beberapa pasal (pasal 2 huruf b, pasal 4 huruf a ayat 3, pasal 5 ayat 4, pasal 5 ayat 5, dan pasal 6 huruf a) yang tertuang dalam Peraturan Rektor No.1 Tahun 2011 tentang Kode Etik Dosen Unram.

“Majelis Kode Etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan, pertama memutuskan (terbukti) melanggar kode etik. Kedua, menghukum terlapor diskors selama 5 tahun, tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen dan Tridharma Perguruan Tinggi. Ketiga diberhentikan sebagai sekretaris di bagian (hukum) pidana,” kata Profesor Asikin.

Ia menjelaskan bahwa hasil itu diputuskan setelah melalui perdebatan panjang dalam sidang etik. Sementara sanksi berupa pemecatan tak dapat dilakukan di tingkat sidang kode etik.

- Advertisement -

“Pemberhentian itu hanya boleh dilakukan apabila seseorang diancam pidana di atas 5 tahun. Karena tidak ada yang melapor ke ranah pidana, hanya melapor ke fakultas, maka sebatas kita memakai aturan kode etik, tidak bisa memakai pasal ASN. Kalau ASN kita berhentikan kalau ada keputusan hukum (incraht),” jelasnya.

Secara kronologis, pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat bimbingan skripsi, yakni meminta mahasiswa duduk bersebelahan, bukan duduk berhadap-hadapan secara wajar. Sehingga peluang melakukan tindakan memeluk, memegang tangan dan seterusnya terjadi.

“Itu yang dilaporkan ke pihak fakultas, bahwa dibimbing dengan cara seperti itu. Lalu dipeluk, lalu dicium, akhirnya kita anggap itu pelanggaran kode etik. Walaupun secara visual tidak seperti pelanggaran seksual secara vulgar, tapi bagi kami ini sudah melanggar prosedur bimbingan,” jelasnya.

Profesor Zainal Asikin juga mengatakan terdapat keluhan yang sama dari beberapa mahasiswi lainnya yang telah lulus. Ada yang mengaku mengalami hal yang sama seperti yang dialami mahasiswi itu.

Pihak fakultas berencana akan menerapkan SOP baru dalam aktivitas bimbingan skripsi untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

Pendamping korban dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum PKBH Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi menegaskan, lembaga kampus sangat mendukung upaya pelaporan dari para mahasiswi bila mengalami kejadian serupa, dan menjamin perlindungan terhadapnya.

“Ini kejadiannya tanggal 4 Juni, kami di fakultas dapat informasinya tgl 1 atau 2 Juli. Kemudian kami langsung melakukan kroscek mencari informasi bertemu korban tanggal 6 Juli, dan kemudian melakukan pendampingan, menguatkan dia, meyakinkan dia untuk berani membuka ini, lembaga yang memback-up,” kata Joko.

Usai diputuskan hasil sidang kode etik tersebut, korban belum memastikan rencana langkah hukum lebih lanjut untuk kasus ini.

- Advertisement -

Berita Populer