29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaPembatasan Penerbangan Komersial BIL Diperpanjang Hingga 7 Juni

Pembatasan Penerbangan Komersial BIL Diperpanjang Hingga 7 Juni

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemberlakuan pembatasan penerbangan komersial di Bandara Internasional Lombok (BIL) kembali diperpanjang, yakni hingga 7 Juni 2020 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Kemudian Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) No. 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi Covid-19 masih diterapkan di Bandara Lombok, NTB.

- Advertisement -

“Dengan demikian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen untuk bisa terbang”, kata General Manager PT Angkasa Pura I BIL, Nugroho Jati melalui rilis yang diterima Inside Lombok, Kamis (4/6/2020).

Menurut Nugroho Jati, dalam masa pembatasan penerbangan seperti saat ini, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat udara adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, yakni pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Kemudian bidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting”,lanjutnya.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan melengkapi beberapa dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya adalah menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Kemudian menunjukkan surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon II.

“Menunjukkan surat pernyataan yang diteken di atas materai bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat”,kata Jati.

Lalu menunjukan surat keterangan negatif uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

“Surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test dan melaporan rencana perjalanan juga harus ditunjukkan”, terangnya.

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga intinya meninggal dunia, wajib membawa dengan surat keterangan kematian.

“Untuk pemeriksaan dan verifikasi dokumen ini kami telah menyiapkan petugas, fasilitas, serta pengaturan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap menjaga physical distancing”,katanya.

Diharapkan para calon penumpang tiba di bandara dua jam sebelum jadwal keberangkatan dan membawa persyaratan dengan lengkap agar pemeriksaan dokumen berjalan lancar.

Pihak Bandara Lombok beserta stakeholder terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan maskapai penerbangan akan melakukan pengecekan dokumen yang disyaratkan tersebut.

Selain itu ada pula Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Lombok dari unsur TNI dan Polri untuk membantu fungsi pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaksanaan prosedur dan kelengkapan dokumen perjalanan.

- Advertisement -

Berita Populer