26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaPembayaran THR Maksimal H-7 Idulfitri

Pembayaran THR Maksimal H-7 Idulfitri

Mataram (Inside Lombok) – Pemkot Mataram menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 560/071/Naker/IV/2022 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Dalam SE tersebut, pemberian THR diatur paling lambat H-7 Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan SE tersebut ke perusahaan-perusahaan. Berdasarkan SE Walikota, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yaitu satu kali upah selama sebulan, jika karyawan sudah bekerja selama setahun atau lebih.

“Bagi perusahaan yang sudah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, maka sesuai dengan perjanjian kerja atau kebiasaan yang sudah dilakukan,” kata Rudy.

Untuk mengakomodir keluhan karyawan, Disnaker Kota Mataram juga membuat posko pengaduan. Nantinya posko pengaduan akan mulai diaktifkan pada H-7 Idulfitri. Biasanya, posko pengaduan yang disiapkan pemda tidak saja mengakomodir keluhan pembayaran THR, melainkan juga persoalan karyawan lainnya.

- Advertisement -

“Kita buatkan posko aduan, biasanya nanti H-7 karena batas pencairan THR. Tidak hanya posko aduan tapi juga posko konsultasi yang mungkin waktu kerjanya berapa bulan,” katanya.

Posko pengaduan akan mulai dioperasikan setiap hari kerja. Selain itu, petugas Disnaker Kota Mataram juga menerima keluhan karyawan melalui sistem online. “Kita kasih kontak person juga nanti kepada mereka,” katanya.

Dijelaskan, jika nantinya petugas mendapatkan keluhan dari karyawan baik mengenai THR maupun persoalan ketenagakerjaan yang lain, tim akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan tersebut bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi NTB.

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan surat teguran. Jika surat teguran tersebut tidak diindahkan, maka sanksi administratif dan bahkan sampai penutupan usaha akan diberlakukan.

“Nanti kita berikan teguran tertulis. Tapi kalau tidak diindahkan sampai sanksi yang berat seperti penutupan usaha,” katanya.

Selama ini, keberadaan posko aduan disebut cukup dimanfaatkan oleh karyawan. Namun selama pandemi Covid-19 tidak dibentuk. Pasalnya, kondisi perekonomian yang mempengaruhi besaran THR hingga upah karyawan yang dipotong oleh perusahaan.

Disebutkan, jumlah perusahaan baik skala besar dan kecil di Kota Mataram yaitu sebanyak 800 lebih. Namun dari jumlah ini, perusahaan yang aktif melapor ke Disnaker Kota Mataram yaitu sebanyak 300 perusahaan.

“Perusahaan yang paling banyak di Kota Mataram ini kan kita jasa seperti perhotelan, toko-toko besar. Kalau toko-toko kecil tidak kesana sasaran kita. Kalau itu kesepakatan antara yang punya usaha dengan pekerjanya,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer