31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemda Belum Ambil Sikap untuk Mengaktifkan Oknum PNS Terlibat Narkotika

Pemda Belum Ambil Sikap untuk Mengaktifkan Oknum PNS Terlibat Narkotika

Sekretaris Dikes Lobar, Arief Suryawirawan, saat ditemui di kantornya. Selasa (06/07/2021). (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan akan ikuti aturan yang ada, terkait pengaktifan kembali oknum PNS di salah satu Puskesmas di Lobar yang sempat terjerat kasus narkotika. Ia sebelumnya memohon untuk diaktifkan kembali.

Bupati pun tengah meminta BKDPSDM beserta bagian hukum Pemda mengkaji surat permohonan itu. Sebagai dasar untuk menentukan sikap yang harus sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kalau memang dinyatakan tidak bersalah, ya hak-haknya bisa dikembalikan lagi sesuai aturan yang ada”ujar Sekretaris Dikes, Arief Suryawirawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/07/2021).

Apalagi yang bersangkutan sejak diamankan oleh Polres kota Mataram, sudah melalui proses hukum. Termasuk gajinya sebagai PNS hanya diberikan sebesar 50 persennya saja. Dan dia kini dinyatakan hanya sebagai pengguna. Bukan seorang pengedar.

- Advertisement -

“Tapi kan itu BKDPSDM semua yang proses, kita (Dikes) pasti menerima kalau yang bersangkutan diputuskan tidak bersalah” ujar dia.

“Karena bukan hak kita untuk memutuskan hak orang lain, kalau memang dinyatakan tidak bersalah” imbuh Arief.

Surat permohonan pengaktifan kembali itu pun, diakuinya sudah diterima oleh Dikes sejak minggu lalu. Sehingga langsung dilaporkan ke bagian BKDPSDM Lobar untuk kemudian diproses. Terkait juga dengan kemungkinan yang bersangkutan akan dipindahtugaskan. Disebutnya, itu akan menjadi ranah kepala daerah dan BKDPSDM untuk memutuskan.

“Yang lebih berhak memberi sanksi kan itu BKDPSDM” ketusnya.

Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid, saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengakui sudah menerima surat permohonan itu dan mendisposisikannya ke pihak BKDPSDM. Untuk dapat dijaki bersama dengan bagian hukum Pemda untuk menelaah permohonan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kemarin saya sudah disposisi ke BKDPSDM untuk dikaji dan dikoordinasikan dengan Kabag hukum. Apa sikap yang akan kita ambil” tuturnya.

“Kalau putusannya dia pemakai, ada banyak kemungkinan. Karena pemakai itu bisa jadi dia adalah korban” pungkas Fauzan.

- Advertisement -

Berita Populer