27.5 C
Mataram
Minggu, 21 April 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Harus Tindak Tegas ASN yang Bolos Kerja Hingga 62 Hari

Pemda Lobar Harus Tindak Tegas ASN yang Bolos Kerja Hingga 62 Hari

Lombok Barat (Inside Lombok) – Ada penurunan tingkat kehadiran ASN di Lobar pada awal tahun 2021 ini. Yaitu encapai lima persen atau menurun menjadi 93,2 persen dari 98,2 persen pada tahun 2020 lalu.

Tingkat ketidakhadiran ASN tanpa izin mencapai 3,6 persen. Dengan data 23 ASN dari 10 OPD diketahui tidak hadir dengan kurun waktu antara 17 hingga 62 hari.

23 ASN tersebut hingga saat ini belum diberikan sanksi apapun. Data ini mencuat dalam rapat pimpinan (Rapim) Pemda Lobar. Sehingga hal itu pun dinilai menyebabkan kerugian daerah lantaran selama ini gaji mereka tetap dibayarkan.

Kepala BKDPSDM Lobar, Suyahrudin mengakui pihaknya akan menindak tegas ASN beserta kepala OPD yang bersangkutan atas ketidakdisiplinan tersebut. Terlebih lagi dengan adanya surat edaran terbaru yang dikeluarkan Kemenpan RB No. 1 tahun 2021 ini tentang penegakan disiplin ASN pada instansi pemerintah.

- Advertisement -

“Surat edaran itu akan menambah amunisi kami untuk lebih tajam bertindak, bukan saja ASN tapi atasannya (Kepada OPD) yang tidak melakukan pembinaan” tegasnya, Kamis (28/01/2021).

Termasuk kepala OPD yang melakukan pembiaran terhadap stafnya yang tidak masuk sesuai batas aturan yang diizinkan pun akan diproses secara tegas.

“Saya akan sisir 23 ASN itu ada di OPD mana tempatnya” ketus dia.

Sehingga 23 ASN itu akan diidentifikasi ada di OPD mana saja. itu akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan, terutama untuk ASN yang bahkan hingga 62 hari tidak hadir.

“Mudahan dalam minggu ini bisa segera kami lalukan tindakan” harapnya.

Dirinya pun membeberkan pada tahun 2020 lalu ada seorang ASN yang dipecat dari jabatannya. Namun saat ini, tutur dia, yang bersangkutan justru tengah memasukkan gugatan ke PTUN Mataram terkait kebijakan pemecatan itu.

“Dia menggugat SK pemberhentiannya sebagai ASN” tandasnya.

Wakil Bupati Lobar, Hj. Sumiatun pun mewajibkan semua OPD untuk menindaklanjuti hal tersebut. Guna meningkatkan kedisiplinan para ASN, Pemda disebutnya melalui program menyapa Desa dan menyapa OPD yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, baik ASN maupun non-ASN.

“Mulai senin depan saya tidak mau lagi mendengar laporan masih banyak ASN maupun non-ASN yang tidak ikut apel pagi” tegas dia.

- Advertisement -

Berita Populer