24.5 C
Mataram
Kamis, 14 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Perpanjang Penundaan Penarikan Pajak Pelaku Usaha

Pemda Lobar Perpanjang Penundaan Penarikan Pajak Pelaku Usaha

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pelaku usaha industri pariwisata di kawasan Senggigi menyambut dengan baik rencana Bupati untuk memperpanjang SK penundaan pembayaran pajak. Ini dinilai cukup meringankan pengusaha.

Pasalnya, setelah SK penundaan pembayaran tersebut berakhir pada Asgustus lalu, Pemda melalui Bapenda mulai melakukan penarikan pajak bulan September, pada bulan Oktober ini.

Akan tetapi, Pemda tidak mendapatkan hasil dari penarikan pajak tersebut. Dikarenakan para pengusaha belum mampu untuk membayar pajak, karena kondisi para pengusaha pariwisata di Lombok Barat yang saat ini masih terpuruk.

“Jadi, kemungkinan perpanjangan SK ini akan kami lakukan. Mengingat, status darurat nasional juga belum dicabut” kata Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, Minggu (11/10/2020).

Namun, terkait untuk pembayaran PBB  (Pajak Bumi dan Bangunan) yang harus tetap berjalan, diakui Fauzan, rata-rata hotel dan tempat hiburan telah melakukan pembayaran.

Sales marketing Montana Premier, Amalia Kusuma Sari mengaku pelaku usaha belum mampu untuk membayar pajak, mengingat masih rendahnya tingkat hunian untuk hotel.

“Sejauh ini tingkat hunian untuk hotel kami baru 10-15 persen dari 92 kamar yang ada” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/10/2020).

Tetapi yang membantu pemasukan hotel saat ini sebagian besar dari aktivitas meeting yang digelar klien tanpa menginap. Dirinya berharap, Pemda pun dapat membantu pemasukan mereka dengan menggelar pertemuan di hotel.

“Jadi kita (hotel) dapat penghasilan, dan Pemda juga bisa dapat dampak baiknya melalui pajak bisa kami bayarkan” sebut Amalia.

Kalau terkait penarikan PB1, pengelola hotel merasa tidak terlalu berat. Tetapi berbeda dengan penarikan PBB. Karena terkait hal ini, sambungnya, besaran PBB yang harus dibayar disesuaikan dengan luasnya area hotel.

Dalam hal ini, Pemda memberi keringanan sekitar 15-25 persen untuk pembayaran PBB. Apabila potongannya semakin besar, maka pihak hotel, kata Amalia, diharuskan untuk membayar secara cash di awal. sementara untuk cicilan pertahunnya, kata dia, hotel diberikan keringanan sekitar 10-15 persen.

Begitupun dengan tempat hiburan malam, yang mendukung perpanjangan SK tentang penarikan pajak dalam usaha pariwisata di Lombok Barat.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer