28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPemda Loteng Bentuk Satgas Awasi Pembayaran THR

Pemda Loteng Bentuk Satgas Awasi Pembayaran THR

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah (Loteng) telah membentuk tim satuan tugas (satgas) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PlT Kepala Disnakertrans Loteng, Hj. Baiq Sri Hastuti Handayani, Jumat (23/4/2021) mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi pengusaha di dalam memberikan THR kepada karyawannya.

“Tim Satgas akan datang ke perusahaan secara langsung untuk memastikan pengusaha memberikan THR sesuai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja,”katanya.

Tim Satgas juga akan melihat kemampuan perusahaan di dalam memberikan THR. Karena berdasarkan ketentuan, pembayaran THR dilakukan berdasarkan kemampuan perusahaan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Akan tetapi, bukan berarti perusahaan bisa semaunya di dalam memberikan THR ini.

- Advertisement -

“Tapi akan dilihat kondisi keuangan perusahaan dan seperti apa kemampuannya membayar THR,”imbuhnya.

Sesuai ketentuan, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Pihaknya juga akan membentuk posko pengaduan pembayaran THR ini. Lokasinya berada di Kantor Disnakertrans yang berada di Jl. S.Parman No.5, Leneng, Praya.

“Kita buka posko pengaduan. Jadi bagi karyawan yang merasa hak THR nya tidak diberikan silahkan melapor ke kantor,”imbuhnya.

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR nantinya akan dilihat dari hasil rekomendasi pengawas. Sementara jumlah perusahaan yang tercatat di Disnakertrans sebanyak 650 an perusahaan.

“Itu data di tahun 2020. Tapi ada yang belum terdata dan ada yang tidak aktif,”ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer