26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemerintah Diminta Berikan Vaksin Covid-19 Halal Bagi Umat Muslim

Pemerintah Diminta Berikan Vaksin Covid-19 Halal Bagi Umat Muslim

 

Mataram (Inside Lombok) – Sebagai daerah dengan mayoritas muslim, masyarakat NTB dinilai wajib menggunakan vaksin Covid-19 halal. Anggota Komisi V DPRD NTB Fraksi PPP, TGH. Hazmi Hamzar mengatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota bertanggung jawab untuk memilihkan vaksin halal untuk rakyatnya yang muslim.

Ketua Dewan Yayasan Maraqitta’limat ini menegaskan, selama ada vaksin halal maka tidak boleh menggunakan vaksin haram. Vaksin haram dapat digunakan saat kondisi darurat. “Selama masih ada vaksin halal, nggak boleh menggunakan vaksin haram,” ujar Hazmi kepada wartawan di Mataram, Jumat (14/1).

Ketua Jaringan Kiai-Santri Nasional (JKSN) ini menilai persoalan halal-haram vaksin ini berpotensi menjadi bola panas jika sudah ada yang mempertanyakan. Terlebih, lanjut Hazmi, NTB merupakan daerah yang dikenal sebagai Bumi Sejuta Masjid dengan mayoritas masyarakatnya muslim.

- Advertisement -

Untuk itu, pihaknya menekankan pemberian vaksin dosis ketiga (booster) di NTB harus memprioritaskan pada vaksin halal. Dicontohkan bagaimana penderita penyakit jantung yang menggunakan obat kandungan babi yang dinilai lebih murah.

“Itu bisa dilakukan selama yang halal sulit ditemukan. Tapi kalau ada vaksin yang halal, ngapain pake yang haram,” paparnya.

Persentase vaksin pun harus dibagi. Artinya, berapa persen vaksin halal dan berapa persen vaksin yang bisa digunakan non muslim. Dengan begitu, masyarakat bisa nyaman untuk menerima vaksin.

Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dinilai harus ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Salah satunya memprioritaskan vaksin halal bagi umat muslim. “Yang harus aktif justru pemerintah. Mereka harus serius dan berinisiatif memberikan vaksin halal,” tegasnya.

Terkait itu, dia mengimbau masyarakat untuk jeli menerima vaksin. Terlebih, sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut penggunaan vaksin halal.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi NTB akan meluncurkan pemberian vaksin dosis ketiga (booster) pada 19 Januari mendatang. Booster akan menyasar usia 18 tahun ke atas. Penerima booster adalah mereka yang sudah memperoleh vaksin lengkap minimal selama enam bulan. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer