32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPemerintah Kota Mataram Mulai Terapkan Perwal Penegakan Hukum Pencegahan Covid-19

Pemerintah Kota Mataram Mulai Terapkan Perwal Penegakan Hukum Pencegahan Covid-19

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram menetapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk menghindari penyebaran Covid-19 mulai hari ini, Senin (14/09/2020). Sanksi itu berupa sanksi sosial dan/atau sanksi denda.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 serta meningkatkan peranserta masyarakat dalam menekan penyebaran
Covid-19.

Melalui Peraturan Walikota tersebut, setiap orang, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum diimbau untuk menggunakan alat pelindung diri. Berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat beraktivitas di luar rumah.

- Advertisement -

Begitu pula menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjaga kebersihan, dan mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Selain itu harus melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.

Sesuai Pasal 10 ayat (2), jika ada masyarakat yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp100.000. Sementara untuk ASN, denda administratif paling paling banyak yakni Rp200.000.

Sanksi untuk masyarakat dan ASN yang melanggar juga bisa berupa kerja sosial. Seperti membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus yang dapat menunjukkan atau memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelanggaran yang telah dilakukan.

Selanjutnya sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan denda administratif paling banyak Rp500.000. Serta penghentian sementara operasional usaha atau penghentian tetap operasional usaha.

- Advertisement -

Berita Populer