25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkab Lombok Barat Bentuk Satgas Tangani Tambang Ilegal

Pemkab Lombok Barat Bentuk Satgas Tangani Tambang Ilegal

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekotong.

Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid di Lombok Barat, Kamis, mengatakan, kendati masalah penambangan emas tanpa izin dan kebakaran hutan merupakan tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi, namun dampaknya sangat dirasakan pihak kabupaten/kota.

“Untuk menangani hal tersebut, saya telah meminta pembentukan Tim Satgas Terpadu,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, jelasnya pihaknya telah menggelar apel siaga, sosialisasi baru kemudian menyasar pada warga yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Termasuk menyasar kemungkinan adanya bahan berbahaya berupa mercuri, sianida dan sejenisnya.

- Advertisement -

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Hj Lale Prayatni juga meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat untuk turun lapangan terkait data mercuri dan sianida yang ada di tengah warga penambang.

Data yang bersifat legal maupun illegal, nantinya dijadikan bahan evaluasi.

Bahkan, Lale juga meminta agar hasil pendataan dipublikasikan. Tujuannya agar Pemerintah Provinsi NTB mengetahui bahwa Pemkab Lombok Barat tengah melakukan upaya-upaya positif.

“Untuk bagian hubungan masyarakat mohon kegiatan tersebut dipublikasikan agar provinsi tahu, karena kita sudah melakukan berbagai upaya,” katanya.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi juga menanggapi kebijakan Pemkab Lombok Barat yang membentuk Tim Satgas Terpadu Penanganan PETI.

Ia menyebutkan jika surat keputusan (SK) tim satgas sudah terbentuk, maka pihaknya langsung beraksi. Namun, dalam melakukan kegiatan diutamakan tindakan persuasif.

“Kalau ada kegiatan illegal dengan alasan urusan perut dan urusan makan, tetap kita salahkan. Namun itu kita lakukan sosialisasi dulu,” ucap Heri.

Yang penting, lanjut dia harus ada regulasi berupa SK. Karena SK tersebut memiliki kekuatan hukum untuk melakukan kegiatan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer