30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Karang Tapen

Pemkot Mataram Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Karang Tapen

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan program penataan kawasan kumuh di Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya dengan konsep peremajaan secara masif.

“Lingkungan Karang Tapen dengan luas 3,5 hektare itu, akan kita tata dengan membongkar semua bangunan rumah milik warga di lingkungan tersebut dan membangunkan kembali rumah baru untuk mereka,” kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram H Amiruddin di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, Kota Mataram menjadi salah satu dari 14 kabupaten/kota se-Indonesia yang mendapatkan kesempatan menjadi sasaran penataan kawasan kumuh melalui sistem peremajaan masif.

Oleh pemerintah, program tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2021, dengan prediksi anggarannya sekitar Rp50 miliar hingga Rp100 miliar melalui dana alokasi khusus (DAK) .

- Advertisement -

“Dalam hal ini, kita tidak mengeluarkan anggaran apapun karena pembangunan fisik sepenuhnya ditangani pemerintah. Sementara lahannya milik masing-masing warga,” katanya.

Mataram terpilih menjadi salah satu kota pelaksanaan program itu, karena dari hasil kunjungan tim pemerintah pusat, menemukan ada kawasan permukiman yang kondisinya kurang representatif, akibat tata letak, ketidakteraturan dan kepadatan bangunan.

“Dasar itulah, pemerintah kota diminta membuat proposal penataan kawasan tersebut,” katanya.

Untuk melaksanakan program itu, Bappeda bekerja sama dengan Bank Dunia membuat konsep penataan kawasan Karang Tapen. Dari konsep sementara yang telah diberikan perumahan di Karang Tapen akan dibangun berlantai dua atau tiga.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka jalan selebar tiga meter yang terhubung langsung ke Jalan Cilinaya dan Sriwijaya.

“Dengan demikian, kita berharap warga bisa hidup lebih sehat dan memiliki akses yang baik,” katanya.

Amiruddin mengatakan, untuk dapat melaksanakan program tersebut pemerintah kota akan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, serta bekerja sama dengan BPN terkait kepemilikan lahan.

Artinya, tanah yang dimiliki masyarakat saat ini tetap akan menjadi milik mereka sesuai sertifikat sehingga masyarakat yang memiliki indekos tetap akan mendapatkan haknya begitu juga warga yang berjualan akan tetap bisa berjualan setelah dilakukan penataan.

“Insya Allah tidak ada hak warga yang akan hilang, kalau terjadi pengurangan atau pergeseran lahan itu akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer