26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Siapkan Rp22 Miliar Untuk Gaji ke-13

Pemkot Mataram Siapkan Rp22 Miliar Untuk Gaji ke-13

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menyiapkan anggaran Rp22 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kota itu, tapi pencairannya menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Sesuai dengan kebijakan penyusunan anggaran APBD tahun 2020, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 telah dialokasikan sekitar Rp22 miliar. Tapi pencairannya masih tergantung kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Selain menunggu petunjuk pencairannya, sambunya, pihaknya juga menunggu kebijakan terhadap apakah gaji ke-13 akan diberikan sekaligus dengan tunjangan jabatan atau tidak.

“Kalau hanya gaji pokok anggaranya sekitar Rp22 miliar, tapi kalau pemerintah memberikan kebijakan dengan tunjangan lain maka angkanya bisa mencapai Rp25 miliar hingga Rp26 miliar,” katanya.

- Advertisement -

Menurutnya, hal tersebut itu rencananya dibahas pemerintah pusat sekitar bulan September atau Oktober 2020, karena saat ini pemerintah masih fokus dengan program penanganan dan pencegahan COVID-19.

“Karenanya, informasi yang kita dapat dari media, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir tahun. Tapi informasi resmi belum ada, itu hanya informasi dari beberapa media yang saya baca,” ujarnya.

Penundaan pencairan gaji ke-13 yang dihajatkan untuk membantu orang tua memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak saat tahun ajaran baru, juga dipertimbangkan seiring dengan rencana pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah di mulai awal tahun 2021.

Dengan demikian, saat tahun ajaran baru hingga akhir tahun 2020 sekolah masih diliburkan untuk menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

“Itu juga masih informasi umum. Prinsipnya, kita menunggu saja setelah dibahas, diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden, kita siap bayar sesuai ketentuan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer