26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Tiadakan Dispensasi Pembayaran PBB

Pemkot Mataram Tiadakan Dispensasi Pembayaran PBB

Mataram, 18/2 (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meniadakan pemberian dispensasi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang terdampak langsung pandemi COVID-19.

“Kebijakan pemberian dispensasi pembayaran PBB bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti tahun 2020, dari kepala daerah sampai saat ini belum ada. Jadi wajib pajak tetap membayar PBB secara normal sesuai tagihan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis.

Menurutnya, peniadaan dispensasi pengurangan pembayaran PBB tahun 2021 dipicu karena pemerintah juga membutuhkan biaya untuk melaksanakan berbagai program yang telah direncanakan.

“Kendati pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung namun penyelenggaraan pemerintah juga harus tetap berjalan dan itu butuh biaya,” katanya.

- Advertisement -

Apalagi, untuk target capaian PBB tahun 2021 sudah diberlakukan normal yakni sebesar Rp27 miliar. Target itu, sama dengan target awal tahun 2020, atau sebelum terjadi pengurangan akibat pandemi COVID-19.

“Akibat pandemi COVID-19, pemerintah kota memberikan kebijakan dispensasi pengurangan pembayaran PBB, sehingga melalui APBD perubahan 2020, target sebesar Rp27 miliar diturunkan menjadi Rp18 miliar,” katanya.

Dikatakannya, pemberian dispensasi pembayaran PBB tahun 2020 dibagi dalam beberapa kriteria yakni dispensasi untuk warga miskin, pensiunan dan pengusaha hotel.

Untuk dispensasi warga miskin, diberikan berupa pembebasan pembayaran PBB kepada kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai keluarga miskin dalam basis data terpadu (BDT).

Warga yang terdaftar dalam BDT sebanyak 41 ribu KK lebih itu secara otomatis mendapatkan dispensasi dibebaskan membayar PBB yang nominalnya di bawah 100 ribu rupiah.

“Kalau ada warga yang terdaftar BDT membayar pajak PBB sebesar 105 ribu rupiah, maka yang dibayarkan hanya 5.000 rupiah saja. Sedangkan untuk pengusaha hotel sudah ada ketentuan tersendiri,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer