27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pemkot Mataram Tindak Lanjuti Temuan BPK

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menindakkanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian daerah sebesar Rp498 juta, kemudian berkoordinasi dengan inspektorat.

“Terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki temuan terhadap temuan kerugian daerah untuk segera menyetorkan ke kas daerah paling lambat pada bulan November 2020,” kata Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh di Mataram, Kamis.

Wali Kota mengemukakan hal itu ketika menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram melalui telekonferensi.

Dalam menjawab pertanyaan fraksi yang bersifat umum, Wali Kota H. Ahyar Abduh menyampaikan empat pokok jawaban, yakni pertama terkait dengan tindak lanjut temuan BPK terhadap kerugian daerah.

- Advertisement -

Dalam hal itu, Wali Kota sudah memberikan surat teguran kepada kepala OPD, kemudian OPD kepada bawahannya, lalu menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) kepada enam OPD terkait dengan temuan BPK. Temuan ini akan diselesaikan sampai Juni 2020.

Ia menyebutkan keenam OPD tersebut, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Kecamatan Mataram, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Dinas PUPR.

Adapun hasil temuan BPK terhadap masing-masing kegiatan OPD dapat dilihat dalam Buku 3, yaitu LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

“Terhadap nilai pengembalian sesuai dengan LHP BPK pihak rekanan siap bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian dan disetor ke kas daerah sesuai dengan tenggat waktu dalam SKTJM yang ditandatangani oleh rekanan,” katanya.

Kedua, terhadap pertanyaan terkait dengan COVID-19 akan dilakukan pembahasan tersendiri karena di luar materi pertanggungjawaban APBD 2019.

Ketiga, terhadap retribusi parkir tepi jalan, pada tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Dengan upaya yang telah dilakukan, pendataan ulang juru parkir, uji petik juru parkir, dan penertiban juru parkir.

Keempat, lanjut Wali Kota, terhadap pertanyaan mengenai prinsip dasar penegekan akuntabilitas publik pengelolaan keuangan, pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan platform penyampaian Catatan Laporan Keuangan (CALK) Kota Mataram, RKA SKPD Kota Mataram, DPA SKPD Kota Mataram, Aset Kota Mataram, Neraca yang bisa diakses melalui halaman mataramkota.go.id.

Jawaban Wali Kota terhadap pertanyaan khusus disampaikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan fraksi yang ditanyakan beberapa waktu yang lalu.

Di akhir sidang, pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram I Wayan Sugiarta mengatakan bahwa jawaban Wali Kota Mataram terhadap pertanyaan fraksi-fraksi dan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Mataram akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi dewan pada rapat berikutnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer