25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPemprov NTB Galakkan PPKM Mikro Tingkat RT

Pemprov NTB Galakkan PPKM Mikro Tingkat RT

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggalakkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat rukun tetangga (RT). Sebelumnya, PPKM Mikro telah berjalan sejak 23 Maret dan akan berlangsung hingga 5 April. Kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyebaran kasus Covid-19.

“PPKM Mikro diadakan agar kita lebih fokus pada tempat-tempat yang bermasalah,” ujar Asisten III Setda Provinsi NTB Hj. Nurhandini Eka Dewi, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, dalam penerapan PPKM Mikro ini diperlukan upaya optimal dari aparat tingkat RT, agar lebih efektif dalam menekan laju penyebaran kasus positif. Oleh karena itu, Pemprov terus mencoba mensosialisasikan terkait kebijakan PPKM Mikro ini.

“Sebelumnya kita memang jarang melibatkan RT, kecuali di Kota Mataram dan KSB (Kabupaten Sumbawa Barat),” terangnya.

- Advertisement -

“Progress terbaik ada di KSB karena di sana sejak dulu sudah melakukan segala sesuatu berbasis RT. Semua pergerakannya berbasis RT. Di luar itu kita memang belum terbiasa sehingga akan kita berikan sosialisasi terlebih dahulu,” sambungnya.

Eka mengaku ada perubahan yang signifikan dari penerapan PPKM Mikro ini. Salah satunya adalah terkait dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan vaksinasi.

“Yang kita lihat PPKM mikro ini seperti membangunkan masyarakat kembali agar lebih aware. Selain itu, masyarakat juga jadi lebih antusias untuk ikut vaksinasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan PPKM Mikro pada tingkat RT memudahkan gugus tugas aparat RT setempat dalam melakukan tracing. Sebab, Penerapan PPKM Mikro menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Hal ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT.

“Jadi nanti setiap desa/kelurahan punya peta sebaran masing-masing. Misalnya di Kelurahan Monjok itu nanti kita pecah lagi. Misalnya di kelurahan tersebut ada berapa banyak RT. Kemudian dari sekian RT tersebut ternyata didapati kasus positif/meninggal ada di RT 1, 2, 3 dan seterusnya. Artinya yang kita lakukan adalah ekspansi terhadap RT tersebut,” bebernya.

- Advertisement -

Berita Populer